TOJO UNA-UNA — Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memastikan pembayaran gaji perangkat desa yang tertunda akan selesai pada Juni 2026. Janji ini muncul setelah adanya tuntutan dari aparat desa terkait keterlambatan siltap yang sudah berlangsung dua bulan.
Klarifikasi Isu Penyegelan Kantor Desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tojo Una-Una, Sudarto Palakana, membantah kabar adanya penyegelan kantor desa akibat tuntutan ini. Ia menjelaskan yang beredar di media sosial hanya foto selebaran yang diambil oknum staf desa tanpa sepengetahuan kepala desa.
"Penyegelan kantor desa terkait tuntutan aparat desa soal siltap dan honor perangkat desa serta perangkat masjid tidak benar," ujarnya kepada Radar Nusantara Group.
Sudarto menegaskan pelayanan di desa tetap berjalan normal.
Komunikasi dengan Bupati Tojo Una-Una
Sekretaris Desa Kabalo, Kecamatan Tojo Barat, Halim Dg. Marala, menyebut tuntutan perangkat desa sudah dikomunikasikan langsung ke Bupati Ilham Lawidu. Menurutnya, bupati berjanji memprioritaskan pembayaran gaji perangkat desa se-Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu dekat.
Halim mengakui kebutuhan ekonomi perangkat desa mendesak di tengah refocusing anggaran yang sedang berlangsung.
Kondisi Keuangan Daerah Jadi Kendala
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tojo Una-Una, Dr. Rismanto Laide, membeberkan penyebab keterlambatan. Realisasi dana transfer pusat, khususnya Dana Bagi Hasil (DBH), hingga 25 Mei 2026 baru masuk Rp14,8 miliar atau 24,63 persen dari target.
Jumlah itu hampir setara dengan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) triwulan I yang mencapai Rp14 miliar. Rismanto mengaku kondisi ini sudah dijelaskan ke camat dan kades saat musrenbang dan reses DPR RI.
Jadwal Pembayaran Siltap Juni 2026
Rismanto memastikan gaji perangkat desa untuk April, Mei, dan Juni 2026 akan dibayarkan semua pada Juni 2026. Untuk tunggakan Februari-Maret, ia menyebut sudah dibayarkan pada April lalu.
"Kami pastikan untuk bulan April-Mei, Juni 2026 semua akan dibayarkan," tutupnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat baru saja mengubah skema pembayaran siltap melalui PP Nomor 16 Tahun 2026. Mulai tahun ini, gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dibayar langsung dari pusat setiap bulan melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU). Sistem rapel dihapus. Besaran gaji mengacu pada gaji PNS golongan II/a: kepala desa 120 persen, sekretaris desa 110 persen, dan perangkat desa lainnya 100 persen.