SULAWESI TENGAH — Corporate Secretary Taspen, Henra, menjelaskan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan ini mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
“Penyaluran dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, Minggu (24/5/2026). Ia menegaskan proses pembayaran dilakukan langsung kepada penerima manfaat tanpa prosedur tambahan.
Program ini disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada penguatan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan,” tambah Henra.
Besarannya Setara Satu Bulan Penghasilan, Bebas Potongan
Besaran gaji ke-13 yang diterima pensiunan setara dengan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026. Artinya, nominalnya sama dengan tunjangan satu bulan penuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kabar baiknya, pembayaran ini tidak akan dipotong iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan (PPh). Beban pajak tersebut akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Taspen juga mengatur mekanisme bagi penerima yang memiliki lebih dari satu status manfaat.
Bagi pensiunan yang memiliki dua status, misalnya sebagai penerima pensiun pribadi sekaligus penerima pensiun janda atau duda, maka keduanya tetap dibayarkan. Namun, jika status manfaatnya ganda dalam kategori yang sama, gaji ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
Pensiunan Per 1 Juni 2026, Pembayaran Dilakukan Instansi Terakhir
Ketentuan khusus berlaku bagi ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya. Bagi kelompok ini, pembayaran gaji ke-13 tidak dilakukan oleh Taspen, melainkan oleh instansi tempat mereka bekerja terakhir.
Taspen juga mengingatkan para penerima manfaat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan Taspen diberikan secara gratis dan tidak memungut biaya apa pun dari peserta.
Peserta dapat mengakses informasi melalui kantor cabang Taspen terdekat atau menghubungi Call Center 1500919. Taspen juga mengimbau penerima manfaat melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lebih lancar.