Pencarian

Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026 demi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Kamis, 21 Mei 2026 • 08:27:01 WIB
Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun Gaji Ke-13 ASN Mulai Juni 2026 demi Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah alokasikan Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN mulai Juni 2026.

SULAWESI TENGAH — Pemerintah memastikan kesiapan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pembayaran hak aparatur negara tersebut. Langkah ini resmi berjalan di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran nominal.

Rp55 Triliun untuk Stimulus Ekonomi Kuartal II-2026

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa alokasi jumbo ini berfungsi sebagai bantalan terhadap ketidakpastian global. Konsumsi domestik dari kalangan abdi negara diharapkan langsung mengalir ke pasar riil pada pertengahan tahun ini.

"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke- 13 ASN," kata Airlangga pada Kamis (21/5/2026).

PP Nomor 9 Tahun 2026 Jamin Pembayaran Tanpa Potongan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan seluruh proses administrasi pencairan telah dimatangkan untuk jadwal bulan depan. Kementerian Keuangan memproyeksikan distribusi dana bergulir tepat waktu guna menghindari penumpukan realisasi anggaran di akhir tahun fiskal.

"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya.

Aturan ini juga memberikan kepastian hukum terkait nilai bersih yang diterima oleh para penerima manfaat. Berdasarkan Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, hak keuangan ini tidak mengalami pengurangan untuk pos iuran wajib.

"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi aturan tersebut.

Ketentuan bebas potongan ini dirancang agar daya beli aparatur sipil negara tetap terjaga sepenuhnya saat menerima hak mereka. Pemerintah menegaskan bahwa skema ini berlaku menyeluruh bagi seluruh level jabatan.

Fakta Singkat Pencairan Gaji Ke-13 Tahun 2026:

  • Total Anggaran: Sekitar Rp55 triliun bersumber dari APBN dan APBD.
  • Target Pertumbuhan: Menopang target produk domestik bruto (PDB) sebesar 5,4 persen pada kuartal II-2026.
  • Payung Hukum: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
  • Waktu Eksekusi: Pencairan serentak dijadwalkan mulai Juni 2026.

3 Kategori Penerima Beserta Komponen Hak Keuangan

Struktur pembayaran dibedakan berdasarkan sumber pendanaan masing-masing instansi, baik pusat maupun daerah. Komponen belanja pegawai pusat mencakup lima elemen utama yang bersumber langsung dari kas negara. Kelima elemen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, aparatur daerah yang menerima upah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) mendapatkan komponen serupa. Pemerintah daerah diberikan ruang memberikan tambahan penghasilan maksimal satu bulan dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal serta regulasi lokal.

Kelompok pensiunan dan penerima pensiun juga mendapatkan alokasi khusus. Komponen untuk kelompok ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
Sumber: cnbcindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks