Pencarian

Kemenag Sigi Terbitkan Edaran Zakat Fitrah, Batas Akhir 20 Maret

Selasa, 24 Februari 2026 • 21:40:08 WIB
Kemenag Sigi Terbitkan Edaran Zakat Fitrah, Batas Akhir 20 Maret
Masyarakat Sigi diimbau menyalurkan zakat melalui Baznas, LAZ, atau UPZ resmi agar tepat sasaran.

SIGI – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, secara resmi telah merilis ketetapan mengenai besaran zakat fitrah untuk menyambut Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan hasil pemantauan harga kebutuhan pokok di wilayah setempat, nilai zakat fitrah tahun ini diputuskan sebesar Rp42.500 per individu.

Kepala Kantor Kemenag Sigi, Lutfi Yunus, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan konversi dari nilai beras yang menjadi makanan pokok masyarakat. Selain dalam bentuk uang tunai, umat Muslim di Kabupaten Sigi juga tetap dapat menunaikan kewajibannya menggunakan beras dengan takaran yang telah ditentukan.

"Jadi zakat fitrah dengan uang tunai sebesar Rp42.500 per jiwa atau beras 2,5 kilogram per jiwa," papar Lutfi melalui keterangan resminya yang diterima di Dolo, Selasa (24/2/2026).

Pihak Kemenag Sigi menginformasikan bahwa proses pengumpulan zakat telah mulai dibuka. Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan kewajiban tersebut sebelum batas akhir yang ditetapkan pada tanggal 20 Maret mendatang.

Lutfi juga sangat menyarankan agar warga menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah mereka melalui lembaga resmi yang telah terakreditasi guna memastikan pendistribusian yang tepat sasaran.

"Diharapkan kepada masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekahnya melalui Baznas, lembaga amil zakat (LAZ) atau unit pengumpul zakat (UPZ) pada lembaga pemerintah maupun swasta," tambahnya.

Dalam rangka transparansi pengelolaan, setiap Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Sigi diinstruksikan untuk mendata dan melaporkan hasil penerimaan serta penyaluran zakat, baik zakat fitrah maupun zakat maal, kepada Kemenag dan Baznas setempat. Bagi warga yang ingin lebih praktis, penyaluran juga dapat dilakukan melalui UPZ yang tersedia di masjid-masjid lingkungan masing-masing.

Keputusan resmi ini telah dikukuhkan melalui Surat Edaran Kemenag Sigi Nomor 475/KK.22.10/2/BA.00/02/2026. Dengan adanya edaran ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Sigi memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan ibadah zakat di bulan suci Ramadhan tahun ini.

Bagikan
Sumber: Antara

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks