MOROWALI — Syarifudin menegaskan tidak boleh ada kompromi terhadap standar keselamatan kerja, terutama di industri berisiko tinggi seperti pengolahan mineral. Ia meminta perusahaan segera mengevaluasi sistem manajemen K3 mereka secara menyeluruh.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang. Perusahaan harus bertanggung jawab dan memastikan seluruh sistem keselamatan kerja berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya, Jumat (30/7/2026).
Berdasarkan regulasi nasional, perusahaan memiliki sejumlah kewajiban yang tidak bisa ditunda setelah kecelakaan kerja menyebabkan korban jiwa. Selain melaporkan insiden ke instansi ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib melakukan investigasi internal untuk mencari akar penyebab kecelakaan.
Santunan dan hak-hak ahli waris juga harus segera diproses sesuai program Jaminan Kecelakaan Kerja. Lebih jauh, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Jika hasil pemeriksaan nanti menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran ketentuan K3, PT BTIIG bisa menghadapi sanksi berlapis. Mulai dari teguran administratif, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga pencabutan izin sesuai kewenangan pemerintah.
Dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa, perusahaan juga terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Proses penegakan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat berjalan jika penyelidikan aparat menemukan unsur pidana dalam kelalaian tersebut.
Insiden berulang di kawasan IHIP menjadi alarm bagi seluruh pelaku industri di Morowali. Pertumbuhan investasi yang pesat tidak boleh mengorbankan keselamatan pekerja yang menjadi tulang punggung operasional pabrik.
Pengawasan efektif dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah serta Kementerian Ketenagakerjaan dinilai krusial untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi. Pemeriksaan peralatan secara berkala dan peningkatan kompetensi pekerja melalui pelatihan K3 juga menjadi langkah konkret yang harus diprioritaskan.
Syarifudin berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik pengusaha maupun regulator, bahwa keselamatan kerja adalah hak fundamental yang tidak bisa ditawar. Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh smelter yang beroperasi di kawasan industri Bungku Barat untuk mencegah korban jiwa berikutnya.