MAKI Desak Kejagung Geledah Rumah Febrie di Kebayoran, Curiga Ada Penghilangan Barang Bukti TPPU

Penulis: Gunawan Susilo  •  Senin, 27 Juli 2026 | 00:21:31 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak Kejagung menggeledah rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran untuk mencegah dugaan penghilangan barang bukti TPPU.

SULAWESI TENGAH — Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU pada akhir pekan lalu. Penetapan itu didasari temuan besar di rumahnya di Sentul: 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp543 miliar. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan pencucian uang itu dilakukan Febrie selama menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Status tersangka ini bukan yang pertama untuk Febrie. Ia juga terjerat tiga perkara korupsi lain di Kejagung. Pertama, dugaan korupsi pengadaan PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang menyebabkan pemadaman listrik massal (blackout). Ketiga, perkara dugaan korupsi PT ASABRI—di sini Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Don Ritto.

MAKI: Geledah Rumah Kebayoran untuk Cegah Penghilangan Bukti

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mendesak penyidik Tim 9 Kejagung segera menggeledah rumah pribadi Febrie di Kebayoran. Rumah itu sebelumnya sempat dijaga oleh TNI. "Wajib hukumnya untuk digeledah karena sejak awal sudah hendak digeledah Polri," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (26/7).

Menurut Boyamin, langkah itu krusial untuk menguji transparansi proses hukum. Ia juga mencurigai telah terjadi upaya penghilangan barang bukti oleh Febrie di rumah tersebut. Jika benar, Boyamin meminta Kejagung menjerat Febrie dengan pasal perintangan penyidikan. "Jika tidak ada aset yang ditemukan maka Penyidik Kejagung segera menerapkan pasal halangi penyidikan karena diduga ada upaya hilangkan barang bukti," tegasnya.

Tiga Perkara Lain yang Menjerat Mantan Jampidsus

Febrie Adriansyah sebelumnya dikenal sebagai Jampidsus—jabatan strategis di Kejagung yang menangani perkara korupsi besar. Kini ia justru menjadi tersangka di lembaga yang sama. Selain TPPU, tiga sprindik korupsi telah diterbitkan atas namanya. Perkara pertama terkait dugaan korupsi di PT Krakatau Steel, BUMN baja. Kasus kedua adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut-sebut berdampak pada pemadaman listrik.

Perkara ketiga adalah dugaan korupsi di PT ASABRI, perusahaan asuransi sosial TNI dan Polri. Dalam perkara ini, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto, seorang pihak swasta. Keempat perkara ini menjadikan Febrie sebagai salah satu jaksa dengan kasus terbanyak yang ditangani Kejagung dalam waktu bersamaan.

Hingga berita ini ditulis, Kejagung belum merespons secara resmi desakan MAKI untuk menggeledah rumah Kebayoran. Namun, penyidik Tim 9 disebut masih terus mengumpulkan alat bukti dan memetakan aset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang Febrie.

Reporter: Gunawan Susilo
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top