PALU — Komisi IX DPR RI memulai rangkaian kunjungan kerja ke Sulawesi Tengah sejak 1 Juni 2026. Selama tiga hari, rombongan dijadwalkan bertemu dengan perwakilan pemerintah daerah, serikat pekerja, dan organisasi pengusaha untuk mendengar langsung persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
Agenda ini merupakan bagian dari proses penyempurnaan RUU Ketenagakerjaan yang tengah dibahas di parlemen. Masukan dari daerah dianggap krusial mengingat karakteristik pasar kerja di tiap wilayah berbeda, termasuk di Sulawesi Tengah yang memiliki sektor unggulan pertambangan dan perkebunan.
Dalam pertemuan tertutup yang digelar di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, sejumlah isu mengemuka. Mulai dari perlindungan pekerja kontrak, upah minimum sektoral, hingga jaminan sosial bagi pekerja informal menjadi topik utama yang dibahas oleh peserta.
Seorang perwakilan serikat buruh yang hadir dalam forum tersebut menyampaikan kekhawatiran atas maraknya sistem outsourcing di perusahaan tambang nikel di Morowali dan Banggai. Ia mendorong agar RUU yang baru mengatur secara ketat masa kerja dan hak-hak pekerja alih daya.