MK Wajibkan KPU Diskualifikasi Parpol yang Langgar Kuota 30% Caleg Perempuan

Penulis: Joko Purnomo  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 11:43:01 WIB
Mahkamah Konstitusi menetapkan diskualifikasi partai politik yang melanggar kuota 30 persen caleg perempuan.

SULAWESI TENGAH — Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (26/5/2026). MK menyatakan syarat keterwakilan perempuan bersifat imperatif—bukan sekadar imbauan. “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan dalam hal ketentuan tersebut tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MK.

Empat Mahasiswa Hukum Tata Negara yang Menggugat Lex Imperfecta

Gugatan diajukan oleh empat mahasiswa aktif program studi Hukum Tata Negara asal Jawa Timur: Maya Novita Sari dan Cahya Camila Evanglin dari Kabupaten Tulungagung, Imas Dion Febriani dari Kabupaten Trenggalek, serta Fatati Nailul Munadia dari Kabupaten Blitar. Mereka menilai hak pilih dan jaminan kepastian hukum yang adil tercederai akibat kelonggaran sanksi pada Pemilu 2024.

Tiga dari empat pemohon—Maya, Imas, dan Cahya—mengaku mengalami kerugian aktual. Mereka dipaksa memilih surat suara dari partai yang melanggar kuota perempuan di daerah pemilihan masing-masing. Langkah hukum ini sekaligus mengakhiri status Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang selama ini disebut lex imperfecta: produk hukum yang memuat kewajiban tetapi alpa menyertakan sanksi tegas.

Diskualifikasi Parpol di Dapel: Sanksi Baru yang Mengikat

Sebelum putusan ini, KPU hanya bisa menegur partai yang melanggar kuota 30 persen tanpa konsekuensi elektoral. Kini, KPU di setiap tingkatan—pusat, provinsi, dan kabupaten/kota—wajib menggugurkan partai yang tidak patuh di daerah pemilihan bersangkutan. Artinya, satu partai bisa tetap lolos di satu dapel tetapi didiskualifikasi di dapel lain jika daftar calonnya tidak memenuhi kuota perempuan.

Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. KPU harus segera menyesuaikan regulasi teknis pendaftaran caleg untuk Pemilu 2029 mendatang. Partai politik pun tidak punya celah untuk menunda pemenuhan kuota seperti yang terjadi pada Pemilu 2024.

Dampak Langsung: Partai Harus Rekrut Lebih Banyak Caleg Perempuan

Konsekuensi dari putusan ini langsung terasa di internal partai. Proses penjaringan bakal calon legislatif tidak bisa lagi mengandalkan satu atau dua figur perempuan di puncak daftar. Partai wajib memastikan setiap tiga dari sepuluh calon di setiap dapel adalah perempuan. Jika tidak, risiko diskualifikasi di dapel itu mengancam.

Para pengamat politik memperkirakan putusan ini akan mengubah peta rekrutmen politik nasional. Partai-partai besar yang selama ini kesulitan memenuhi kuota di daerah-daerah konservatif harus bekerja lebih keras mencari kader perempuan yang memenuhi syarat elektoral dan administratif. Sebaliknya, partai yang sudah memiliki struktur kaderisasi perempuan yang kuat justru diuntungkan.

MK memberikan tenggat waktu bagi KPU untuk menerbitkan aturan pelaksana. Sampai berita ini diturunkan, KPU belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah teknis pasca-putusan.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top