PALU — Hubungan antara Pemerintah Kota Palu dan insan pers sempat menegang akibat insiden verbal yang melibatkan pejabat eselon II. Kepala Dinas DP2KB Kota Palu, Herry Mulyadi, akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi untuk meredam situasi tersebut. Ia mengakui bahwa kata-kata yang diucapkannya saat diwawancarai oleh awak media tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik.
Permohonan maaf ini disampaikan secara tertulis dan terbuka guna memulihkan kepercayaan publik serta rekan-rekan media di Sulawesi Tengah. Herry menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kekhilafan spontan yang kini ia sesali sepenuhnya.
Dalam surat permohonan maafnya, Herry menjelaskan duduk perkara terkait penggunaan kata "bodo" yang memicu ketersinggungan para jurnalis. Ia berdalih bahwa istilah tersebut awalnya muncul sebagai bentuk keakraban dalam dialek Makassar yang sering ia gunakan sehari-hari.
"Saya mengakui bahwa ucapan saya yang menyebut 'bodo' adalah tindakan spontanitas bentuk keakraban biasa dialek Makassar, namun dianggap salah, arogan, tidak menghormati profesi jurnalis, dan tidak mencerminkan perilaku profesional," ujar Herry dalam keterangannya.
Meski berdalih faktor kebiasaan linguistik, Herry menyadari bahwa posisi dirinya sebagai pejabat daerah menuntut standar komunikasi yang lebih formal dan menghargai lawan bicara. Ia secara resmi mencabut kata-kata tersebut dan meminta maaf tanpa syarat kepada seluruh jurnalis di Kota Palu.
Insiden ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara birokrasi dan media dalam penyampaian informasi publik. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Herry menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa dan akan lebih kooperatif saat menjalankan tugas kedinasan yang melibatkan pers.
"Saya berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan. Saya akan lebih menghormati rekan-rekan media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," tegasnya dalam surat tertanggal 5 Mei 2026 tersebut.
Permohonan maaf terbuka ini diharapkan dapat mengakhiri polemik dan memulihkan hubungan profesional antara pemerintah daerah dan awak media. Langkah persuasif ini dinilai penting untuk memperkuat keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Palu dan Provinsi Sulawesi Tengah secara umum.