Komnas HAM Sulawesi Tengah menilai pemberhentian guru honorer di SD Negeri Ogotua, Kabupaten Tolitoli, harus mengacu pada ketentuan hukum dan kontrak kerja yang disepakati. Lembaga itu menyoroti dugaan pemecatan yang dipicu riasan wajah menyerupai perempuan, bukan pelanggaran kinerja atau aturan sekolah.
PALU — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah meminta proses pemberhentian guru honorer di SD Negeri Ogotua, Kabupaten Tolitoli, tidak dilakukan tanpa dasar kontrak kerja yang jelas. Ketua Komnas HAM Sulteng Edy Sutichno menegaskan setiap pemutusan hubungan kerja harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.
Menurut Edy, persoalan riasan wajah atau penampilan seseorang merupakan bagian dari ekspresi gender yang menjadi hak pribadi. Selama tidak bertentangan dengan hukum dan tidak mengganggu tugas profesional sebagai guru, hal itu tidak bisa dijadikan alasan pemecatan.
"Jika memang diberhentikan karena riasan menyerupai perempuan seharusnya dalam kontrak kerja ada penyebutan hal tersebut maka kontrak bisa diputus karena melanggar," kata Edy Sutichno di Palu, Kamis.
Dasar Hukum Pemecatan Harus Jelas dan Tertulis
Edy menyatakan penilaian terhadap guru semestinya mengacu pada standar kompetensi dan ketentuan yang berlaku. Pihak sekolah diminta memisahkan ranah privat seseorang dari aspek profesional dalam menjalankan tugas.
Jika kinerja guru dinilai baik dan tidak ada pelanggaran hukum maupun ketentuan kontrak, proses pemberhentian harus punya dasar yang kuat. Komnas HAM menyoroti dorongan masyarakat di media sosial yang dinilai tidak cukup menjadi alasan pemecatan.
"Jangan pemecatan karena viral di media sosial dan kemudian mendapat dorongan dari masyarakat untuk melakukan pemberhentian tugas seseorang dari profesinya," ucapnya.
Edy menambahkan, langkah awal yang semestinya diambil pihak sekolah adalah teguran lisan, teguran tertulis, atau pembinaan. Pemecatan tidak seharusnya menjadi opsi pertama.
"Selagi cara mengajarnya tidak bertentangan sesuai aturan sekolah maka bisa ambil langkah awal seperti teguran lisan, tulisan ataupun pembinaan," ujarnya.
Dugaan Pelanggaran HAM dan Hak Jawab Guru
Komnas HAM Sulteng menilai pemecatan yang tidak diatur dalam kontrak kerja berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Temuan itu, kata Edy, perlu diperiksa lebih lanjut.
Guru bersangkutan disebut telah menggunakan hak jawab melalui akun media sosial pribadinya. Edy juga meminta Dinas Pendidikan Sulawesi Tengah menindaklanjuti persoalan tersebut.
"Dinas Pendidikan Sulteng perlu mengambil langkah menindaklanjuti mengenai masalah tersebut," kata dia lagi.
Komnas HAM Buka Pengaduan dan Pemantauan
Komnas HAM Sulteng menyatakan terbuka menerima pengaduan dari guru yang merasa keberatan atas keputusan pemberhentian di SD Negeri Ogotua. Pengaduan akan dianalisis dari perspektif hak asasi manusia dan hukum.
Setelah proses klarifikasi dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi. Jika dasar hukum tidak sesuai, pemberhentian itu dapat dibatalkan.
"Jika bersangkutan menyampaikan aduan kepada kami tentu ditindaklanjuti. Setelah proses klarifikasi dengan meminta ketengan pihak-pihak terkait, selanjutnya Komnas HAM dapat mengeluarkan rekomendasi. Kalau dasar hukum tidak sesuai, pemberhentian itu dapat dibatalkan," tuturnya.
Lembaga itu juga dapat melakukan pemantauan tertulis maupun turun lapangan untuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait.