PALU — Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menjelaskan bahwa flagging diterapkan pada sejumlah produk kredit konsumer. Skema yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.
Bukan Kebijakan Sepihak, Tapi Sudah Disepakati Sejak Awal
I Made Surata menegaskan bahwa flagging bukanlah kebijakan yang diambil secara sepihak oleh bank. Mekanisme ini, menurut dia, telah menjadi bagian dari dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani debitur saat pengajuan kredit.
“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” jelas I Made Surata.
Dasar Hukum dan Keterkaitan dengan PT Taspen
Pihak Bank Sulteng menambahkan, dasar penerapan kebijakan flagging juga tertuang dalam surat pernyataan yang menjadi bagian dari kerja sama antara Bank Sulteng dan PT Taspen. Dokumen tersebut telah ditandatangani debitur sejak awal, sehingga seluruh ketentuan di dalamnya bersifat mengikat.
Hak Nasabah Tetap Ada, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi
Bank Sulteng memastikan bahwa meskipun rekening debitur dikenakan flagging, nasabah tetap bisa mengakses berbagai layanan perbankan lainnya. Namun, debitur diharapkan menyelesaikan kewajiban kredit yang masih berjalan terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.
Komitmen Transparansi dan Edukasi ke Nasabah
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan dan akuntabel, Bank Sulteng menyatakan akan terus meningkatkan edukasi kepada nasabah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.