Pencarian

Bank Sulteng Buka Suara Soal Flagging Rekening Debitur, Tegaskan Kebijakan Sudah Tercantum di Perjanjian Kredit

Rabu, 17 Juni 2026 • 08:00:31 WIB
Bank Sulteng Buka Suara Soal Flagging Rekening Debitur, Tegaskan Kebijakan Sudah Tercantum di Perjanjian Kredit
Bank Sulteng jelaskan flagging rekening debitur sudah tercantum dalam perjanjian kredit.

PALU — Pimpinan Divisi Administrasi dan Kebijakan Bank Sulteng, I Made Surata, menjelaskan bahwa flagging diterapkan pada sejumlah produk kredit konsumer. Skema yang masuk dalam kebijakan ini antara lain Kredit Multiguna, Kredit Multiguna Pra-Pensiun, Kredit Multiguna Pensiun, Kredit Multiguna Balloon Payment, serta Kredit Multiguna Grace Period.

Bukan Kebijakan Sepihak, Tapi Sudah Disepakati Sejak Awal

I Made Surata menegaskan bahwa flagging bukanlah kebijakan yang diambil secara sepihak oleh bank. Mekanisme ini, menurut dia, telah menjadi bagian dari dokumen perjanjian kredit yang ditandatangani debitur saat pengajuan kredit.

“Flagging merupakan bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalisasi risiko kredit bermasalah serta memastikan kewajiban debitur dapat diselesaikan sesuai perjanjian,” jelas I Made Surata.

Dasar Hukum dan Keterkaitan dengan PT Taspen

Pihak Bank Sulteng menambahkan, dasar penerapan kebijakan flagging juga tertuang dalam surat pernyataan yang menjadi bagian dari kerja sama antara Bank Sulteng dan PT Taspen. Dokumen tersebut telah ditandatangani debitur sejak awal, sehingga seluruh ketentuan di dalamnya bersifat mengikat.

Hak Nasabah Tetap Ada, Tapi Ada Syarat yang Harus Dipenuhi

Bank Sulteng memastikan bahwa meskipun rekening debitur dikenakan flagging, nasabah tetap bisa mengakses berbagai layanan perbankan lainnya. Namun, debitur diharapkan menyelesaikan kewajiban kredit yang masih berjalan terlebih dahulu, sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian.

Komitmen Transparansi dan Edukasi ke Nasabah

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelayanan yang transparan dan akuntabel, Bank Sulteng menyatakan akan terus meningkatkan edukasi kepada nasabah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam perjanjian kredit, serta menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

Bagikan
Sumber: wartasulawesi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks