PALU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan program pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/415/Bapenda-G.ST/2026. Masa berlaku program dibuka 26 Oktober 2026 dan ditutup 5 Desember 2026. Kebijakan ini menyasar wajib pajak yang masih menunggak maupun pemilik kendaraan dari luar daerah yang hendak memindahkan registrasi.
Apa Saja Insentif yang Diberikan?
Ada beberapa keringanan sekaligus dalam program ini, mulai dari penghapusan sanksi administratif sampai potongan pokok pajak. Rinciannya:
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen.
- Pembebasan pokok PKB sebesar 100 persen untuk tunggakan yang jatuh tempo sampai dengan tahun 2025.
- Pembebasan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
- Pembebasan denda PKB 100 persen dan diskon pokok PKB 50 persen bagi kendaraan dari luar Sulawesi Tengah yang melakukan mutasi masuk.
- Pengurangan pokok PKB 5 persen bagi wajib pajak yang masa jatuh tempo pajaknya masih dalam rentang 90 hari.
Mengapa Program Ini Dibuka Sekarang?
Bapenda menargetkan masyarakat memanfaatkan kesempatan yang tersedia untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan bermotor sesuai ketentuan program. Lewat jalur ini, tunggakan lama bisa dibereskan tanpa beban denda yang menumpuk. Pemprov juga mendorong pembayaran pajak tepat waktu sebagai bagian dari kepatuhan wajib pajak.
Ada Bonus Umrah bagi Wajib Pajak Disiplin
Pembayaran pajak tepat waktu memberi kesempatan bagi masyarakat mengikuti program umrah gratis sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Insentif ini menjadi daya tarik tambahan di luar keringanan pokok dan denda. Besaran serta mekanisme seleksi umrah tidak dirinci dalam pengumuman program.
Kemana Warga Bisa Bertanya?
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui media sosial resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, @bapendaprovsulteng, atau situs web bapenda.sultengprov.go.id. Warga diimbau mengecek jadwal dan persyaratan sebelum mendatangi layanan pajak kendaraan. Masa berlaku yang relatif singkat membuat pemilik kendaraan perlu mengatur waktu penyelesaian administrasi.