Pencarian

Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Sulselbar, Extra Dropping 193.200 Tabung per Hari

Jumat, 18 September 2026 • 09:25:01 WIB
Pertamina Tambah Pasokan Elpiji 3 Kg di Sulselbar, Extra Dropping 193.200 Tabung per Hari

Pertamina Patra Niaga menambah suplai elpiji bersubsidi 3 kilogram di wilayah Sulawesi Selatan dan Barat selama periode 14-19 September 2026 untuk menjaga ketersediaan bahan bakar bagi masyarakat. Tambahan penyaluran mencapai 50 hingga 100 persen di atas rata-rata harian, dengan extra dropping 193.200 tabung per hari. Penjabat sementara Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Okky Aditya Wibowo menyatakan langkah itu untuk memastikan pasokan tetap tersedia dan diterima masyarakat yang berhak.

PALU — Pertamina Patra Niaga menambah pasokan elpiji bersubsidi 3 kilogram di Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) selama periode 14-19 September 2026. Tambahan penyaluran itu berkisar 50 hingga 100 persen di atas rata-rata penyaluran harian. Langkah tersebut untuk mengantisipasi kebutuhan masyarakat sekaligus memastikan distribusi elpiji subsidi tetap berjalan melalui jaringan resmi.

Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar Dapat Tambahan 100 Persen

Penyaluran tambahan 100 persen menyasar wilayah Makassar, Gowa, Maros, dan Takalar. Wilayah lain di Sulawesi Selatan dan Barat memperoleh tambahan 50 persen. Pertamina mencatat extra dropping mencapai 193.200 tabung per hari selama periode tersebut.

"Saat ini kami menyalurkan extra dropping sebanyak 193.200 tabung per hari. Kami ingin memastikan pasokan tetap tersedia dan dapat diterima masyarakat yang memang berhak," ujar Okky Aditya Wibowo.

Pertamina Koordinasi dengan Agen dan Pangkalan

Pertamina terus berkoordinasi dengan agen dan pangkalan untuk memantau proses distribusi di lapangan. Pengawasan diperkuat agar elpiji 3 kilogram diterima masyarakat yang berhak sesuai ketentuan berlaku. Okky mengingatkan masyarakat menggunakan elpiji subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan.

"Sebagai produk bersubsidi, elpiji 3 kilogram harian digunakan sesuai peruntukannya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.

Sektor Usaha yang Dilarang Pakai Elpiji 3 Kg

Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022 mengatur sejumlah sektor usaha yang tidak diperuntukkan memakai LPG 3 Kg. Sektor itu antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, serta usaha jasa las.

Pertamina mengajak masyarakat menjaga penyaluran elpiji 3 kilogram tetap tepat sasaran. Pembelian dapat dilakukan melalui pangkalan resmi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pertanyaan dan pengaduan terkait produk dan layanan Pertamina melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 yang melayani pelanggan selama 24 jam," kata Okky.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks