Pencarian

Karhutla 2023-2025 Berpotensi Rugikan Lingkungan Rp5,3 Triliun, 19 Perusahaan Diawasi

Selasa, 01 September 2026 • 14:52:31 WIB
Karhutla 2023-2025 Berpotensi Rugikan Lingkungan Rp5,3 Triliun, 19 Perusahaan Diawasi
Petugas pengawas lingkungan memasang plang pengawasan di area konsesi perkebunan yang terindikasi terdampak karhutla di Kalimantan Selatan.

SULAWESI TENGAH — Dari total 32 perkara yang masih berproses, Kalimantan Selatan menjadi wilayah dengan luas area terbakar terbesar. KLH/BPLH mencatat tiga perusahaan di provinsi itu memiliki total area terbakar 6.595,15 hektare—lebih dari separuh keseluruhan lahan yang diawasi.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan menyampaikan, penanganan perkara karhutla berjalan melalui tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata, dan proses pidana. Untuk jalur pidana, penyidikan dilakukan Polri mulai dari tingkat Polda, Polres, hingga Mabes Polri.

Lahan Terbakar 11.046 Hektare: Provinsi Mana Saja?

Sebanyak 19 perusahaan tersebar di tujuh provinsi sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Tindakan pengawasan yang dilakukan KLH/BPLH meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta tindakan lain oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).

  • Kalimantan Barat: 7 perusahaan, 2.260,08 hektare
  • Kalimantan Selatan: 3 perusahaan, 6.595,15 hektare
  • Sumatera Selatan: 4 perusahaan, 772,72 hektare
  • Kalimantan Tengah: 2 perusahaan, 99,40 hektare
  • Lampung: 1 perusahaan, 202,73 hektare
  • Riau: 1 perusahaan, 7,10 hektare

Total area terbakar dari seluruh perusahaan yang diawasi mencapai 11.046,69 hektare. Perusahaan-perusahaan ini bergerak di sektor perkebunan dan kehutanan, yang menjadi konsesi utama di dua pulau tersebut.

Potensi Kerugian Rp5,3 Triliun dari 32 Perkara

"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (31/8).

Angka ini merupakan estimasi biaya pemulihan lingkungan, bukan sekadar nilai kerugian aset. Perhitungan tersebut mencakup restorasi lahan gambut, kerusakan ekosistem, hingga emisi karbon yang dihasilkan dari kebakaran.

Apa Dampaknya bagi Perusahaan yang Diawasi?

Bagi pelaku usaha, status pengawasan ini berpotensi berujung pada sanksi administratif seperti penghentian operasi sementara, hingga gugatan perdata dengan nilai yang jauh lebih besar dari biaya pemulihan. Jika terbukti melanggar dalam proses pidana, pengurus perusahaan bisa menghadapi tuntutan hukum.

Pengawasan KLH/BPLH tahun ini menargetkan perusahaan-perusahaan berlokasi di wilayah rawan karhutla. Konsentrasi pengawasan tertinggi berada di Kalimantan Barat dan Sumatera Selatan, dua provinsi yang kerap menjadi titik panas saat musim kemarau.

Bagi investor di sektor perkebunan, perkembangan kasus ini perlu dicermati. Perusahaan yang memiliki rekam jejak karhutla berisiko menghadapi biaya hukum dan restorasi yang material, yang dapat menggerus profitabilitas jangka menengah.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks