Pencarian

Kejati Sulteng Ingatkan Pejabat Hindari Benturan Kepentingan di Pengadaan Barang-Jasa, Ini Modus yang Diwaspadai

Sabtu, 01 Agustus 2026 • 07:43:01 WIB
Kejati Sulteng Ingatkan Pejabat Hindari Benturan Kepentingan di Pengadaan Barang-Jasa, Ini Modus yang Diwaspadai
Kepala Kejati Sulteng, Agus Kurniawan, menyampaikan imbauan kepada pejabat agar menghindari benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Palu, Jumat.

PALU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah memperingatkan para pejabat dan penyelenggara negara agar tidak memanfaatkan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi dalam proyek pemerintah. Praktik semacam ini disebut sebagai pintu masuk utama terjadinya tindak pidana korupsi yang selama ini merugikan keuangan daerah.

Agus Kurniawan menjelaskan, modus benturan kepentingan kini semakin mudah terdeteksi. Penyidik memanfaatkan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk menelusuri data kepemilikan perusahaan, lalu mencocokkannya dengan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Dari proses tersebut, penyidik dapat mengetahui apakah pemilik perusahaan memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan,” kata Agus di Palu, Jumat.

Bukan Hanya Milik Sendiri, Proyek untuk Kerabat Juga Berisiko

Menurut Agus, pelanggaran tidak hanya terjadi ketika pejabat menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengerjakan proyek. Kondisi serupa juga muncul apabila pekerjaan diberikan kepada anak, pasangan, orang tua, saudara, atau kerabat dekat yang masih memiliki kepentingan dengan pejabat tersebut.

“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata siapa pemilik perusahaannya, melainkan apakah ada penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan pihak yang memiliki hubungan dengan pejabat,” tegasnya.

Dia mencontohkan, seorang anggota DPRD yang memiliki usaha katering dan hampir seluruh kebutuhan konsumsi rapat di lingkungan dewan menggunakan usahanya sendiri, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Demikian pula jika seorang pejabat meminjam nama anggota keluarga untuk mendirikan badan usaha demi memenangkan tender proyek pemerintah.

Perusahaan Keluarga Boleh, Asalkan Prosesnya Transparan

Agus menegaskan, kepemilikan perusahaan oleh anggota keluarga bukanlah pelanggaran selama proses pengadaan dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, apabila proses tersebut diarahkan atau dipengaruhi karena hubungan keluarga maupun kedekatan tertentu, aparat penegak hukum akan menelusuri adanya unsur penyalahgunaan kewenangan.

Penyidik tidak hanya melihat hubungan formal, tetapi juga membangun rangkaian pembuktian mengenai siapa yang mengarahkan proyek, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana hubungan antara para pihak tersebut. Hubungan afiliasi pun tidak terbatas pada hubungan darah, tetapi juga mencakup tim sukses, rekan bisnis, atau pihak lain yang memiliki kedekatan khusus.

“Apabila ditemukan adanya keterkaitan yang disertai penyalahgunaan jabatan, kondisi tersebut dapat menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.

Waspadai Modus Pokir untuk Organisasi Sendiri

Kejati Sulteng juga menyoroti potensi benturan kepentingan melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD. Agus mencontohkan, seorang Ketua DPRD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tetap dapat mengusulkan dukungan anggaran bagi organisasi tersebut, namun harus ditempuh melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penggunaan pokir dalam kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur benturan kepentingan karena pejabat yang bersangkutan memiliki kepentingan langsung terhadap organisasi penerima manfaat. Karena itu, anggota dewan diminta tetap fokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, serta menghindari keterlibatan langsung dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah Sulawesi Tengah.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks