Pencarian

Kemenag Rilis 12 Aturan Baru di Masjid Nabawi, Jemaah Dilarang Bawa Uang Tunai Besar dan Air Zamzam

Sabtu, 20 Juni 2026 • 17:21:01 WIB
Kemenag Rilis 12 Aturan Baru di Masjid Nabawi, Jemaah Dilarang Bawa Uang Tunai Besar dan Air Zamzam
Kemenag mengeluarkan 12 aturan baru bagi jemaah Indonesia di Masjid Nabawi untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah.

SULAWESI TENGAH — Kementerian Haji dan Umrah RI secara resmi mengeluarkan daftar imbauan baru yang wajib dipatuhi seluruh jemaah Indonesia di Masjid Nabawi. Aturan ini dirancang untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan ibadah di salah satu masjid paling suci umat Islam tersebut.

Larangan Membawa Uang Tunai Besar dan Air Zamzam

Salah satu poin krusial dalam imbauan ini adalah larangan membawa uang tunai dalam jumlah besar ke dalam area masjid. Pembagian bantuan keuangan, menurut aturan, hanya boleh disalurkan melalui lembaga resmi Kerajaan Arab Saudi. Selain itu, jemaah dilarang keras membawa air Zamzam saat pulang ke Indonesia, baik di bagasi maupun kabin.

“Setiap jemaah akan mendapatkan distribusi air Zamzam resmi setibanya di Indonesia, sehingga tidak perlu membawa sendiri dari Arab Saudi,” demikian pernyataan resmi Kemenag yang dikutip dari bahan informasi. Petugas di lapangan telah menemukan modus jemaah membungkus air Zamzam dengan aluminium dan lakban cokelat, namun tetap terdeteksi mesin X-ray dan menyebabkan keterlambatan penerbangan.

Larangan Fotografi, Stopkontak, dan Makanan di Dalam Masjid

Kemenag juga menegaskan larangan mengambil foto atau dokumentasi yang dapat mengganggu fokus ibadah. Jemaah dilarang menggunakan stopkontak listrik untuk mengisi daya perangkat elektronik di dalam masjid maupun fasilitas penunjangnya. Membawa makanan dan minuman ke dalam area masjid dan halamannya juga tidak diperbolehkan.

Aturan lain menyasar barang bawaan. Jemaah dilarang membawa tas besar ke dalam masjid. Untuk mewakafkan mushaf, hanya diperbolehkan cetakan Kompleks Raja Fahd untuk Pencetakan Mushaf Syarif.

Kewajiban Reservasi Raudah dan Pendampingan Anak

Bagi jemaah yang ingin melaksanakan salat di Raudah, kewajiban melakukan reservasi terlebih dahulu melalui aplikasi resmi di lokasi yang telah ditentukan. Salat di koridor atau jalur pejalan kaki masjid juga dilarang. “Pentingnya mendampingi anak kecil selama berada di Masjid Nabawi serta memastikan mereka tidak berbuat gaduh atau mengganggu kenyamanan jemaah salat,” tegas imbauan tersebut.

Layanan Khusus dan Sanksi bagi Pelanggar

Untuk mendukung kenyamanan jemaah, pemerintah Arab Saudi menyediakan Pusat Pelayanan ‘Inayah’ (Care Centers) yang melayani seluruh jemaah haji dan peziarah. Jemaah diwajibkan mematuhi arahan regulasi serta bekerja sama dengan petugas lapangan dan pihak keamanan. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada tindakan tegas dari otoritas setempat, termasuk pembongkaran paksa bagasi yang memperlambat proses kepulangan.

Kemenag mengimbau jemaah untuk tidak membawa air Zamzam dalam bentuk apapun karena distribusi resmi telah dijadwalkan setibanya di Indonesia. Langkah ini diambil demi kelancaran proses pemeriksaan bagasi, keamanan penerbangan, dan kenyamanan seluruh jemaah.

Bagikan
Sumber: news.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks