PALU — Pemerintah Kota Palu resmi menarik pungutan harian sebesar Rp3.500 dari setiap pedagang kaki lima. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 yang telah di
Retribusi Harian Rp3.500 Mulai Berlaku di Palu, Pedagang Kaki Lima Keluhkan Beban Hampir Rp100 Ribu per Bulan
Sabtu, 16 Mei 2026 • 11:48:03 WIB
Bagikan
Sumber:
trustsulteng.com
This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.