PARIGI MOUTONG — Pengakuan disampaikan Sekretaris DKP Parigi Moutong, I Made Kornelius Admaja, seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Parigi Moutong, Senin (26/10/2026). Menurut Kornelius, kapal-kapal penerima barcode tersebut sebelumnya sudah memiliki dokumen perizinan. Persoalannya, sebagian dokumen tidak lagi aktif karena belum diperpanjang pemilik kapal.
DKP memilih tetap menerbitkan barcode dengan catatan pemilik kapal segera melengkapi administrasi. Kornelius menyebut pihaknya telah memanggil para pemilik kapal dan memberi tenggat sekitar tiga bulan untuk memperbarui dokumen yang kedaluwarsa.
Hingga kini, proses pengurusan itu belum sepenuhnya tuntas. DKP berencana memanggil kembali pemilik kapal untuk mengevaluasi kelengkapan administrasi sekaligus membahas tindak lanjut yang diperlukan.
Kebijakan ditempuh dengan mempertimbangkan nasib pekerja yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penangkapan ikan. Kornelius menyebut satu kapal rata-rata mempekerjakan sedikitnya 30 anak buah kapal (ABK).
Penghentian aktivitas kapal dikhawatirkan berdampak langsung terhadap mata pencaharian para pekerja tersebut. "Jadi tetap diterbitkan, tapi dengan catatan segera melengkapi," kata Kornelius kepada sejumlah media.
Ketika ditanya soal ketentuan spesifik yang menjadi dasar penerbitan barcode saat dokumen kapal telah kedaluwarsa, Kornelius tidak menyebutkan aturan yang secara khusus membolehkan praktik itu. Ia hanya menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi, termasuk konsultasi dengan BPH Migas.
Soal data kapal yang dokumennya tidak aktif tetapi tetap memperoleh barcode BBM bersubsidi, Kornelius mengaku tidak mengetahui secara terperinci. "Persisnya Ibu Kepala Bidang (Kabid) yang tahu itu," ujarnya.
Penerbitan barcode di tengah belum lengkapnya persyaratan administrasi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Di satu sisi, DKP berdalih kebijakan itu menjaga aktivitas nelayan tetap berjalan. Di sisi lain, dasar hukum praktik tersebut belum terurai gamblang dalam RDP bersama DPRD.
DKP menyatakan akan mengevaluasi kelengkapan administrasi para pemilik kapal pada pemanggilan berikutnya. Hasil evaluasi itu akan menentukan apakah barcode tetap berlaku atau ada tindak lanjut lain bagi kapal yang dokumennya belum diperbarui.