PALU — Kepala UPTD Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi, menyebut program tahap kedua ini menyasar dua kelompok sekaligus: wajib pajak yang menunggak dan mereka yang selama ini taat membayar. Insentif diberikan berdasarkan rekomendasi Tim Pembina Samsat Nasional sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Pembebasan denda 100 persen berlaku untuk kendaraan lama, dengan pengecualian kendaraan baru. Pengurangan pokok PKB 100 persen hanya menyasar tunggakan yang jatuh tempo sampai tahun 2025.
Zulfahmi merinci sejumlah keringanan yang bisa diambil wajib pajak selama periode program. Selain pembebasan denda dan pengurangan pokok, ada pula diskon untuk perpindahan kendaraan dari luar daerah.
"Kemudian penghapusan denda sebesar 100 persen untuk denda tahun berjalan dan denda tunggakan. Terus program diskon 50 persen untuk mutasi kendaraan masuk ke Sulawesi Tengah," ujar Zulfahmi saat ditemui pada Selasa (27/10/2026).
Wajib pajak yang melunasi kewajiban maksimal tiga bulan sebelum jatuh tempo juga mendapat pengurangan 5 persen. Mereka otomatis masuk daftar peserta undian umrah gratis.
Kebijakan diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Gubernur Sulawesi Tengah memberikan keringanan agar warga lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Program ini diharapkan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Bagi yang memiliki tunggakan, diharapkan bisa kembali menjadi wajib pajak yang taat. Sementara masyarakat yang sudah taat, kita berikan apresiasi melalui potongan 5 persen dan kesempatan mengikuti undian umrah gratis," jelas Zulfahmi.
UPTD Pendapatan Wilayah I Palu menyiapkan sejumlah titik layanan agar wajib pajak tidak menumpuk di satu lokasi. Kantor utama berada di Jalan Kartini.
Layanan lain tersedia di:
Program tahap kedua ini berakhir 5 Desember 2026. Wajib pajak yang menunda pembayaran hingga lewat tenggat kehilangan seluruh insentif yang tersedia pada periode ini.