PALU — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah mengambil alih penanganan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret anggota kepolisian di Banggai Laut. Tim siber Subbid Paminal Bidpropam sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan awal.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Achmad Muhaimin menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026). Menurut dia, perkara bermula dari operasi Satgas Pengawasan BBM Bersubsidi di Pantai Banggai Lalongo, Kamis (15/10/2026) malam.
Satgas menemukan 575 jeriken berisi solar dan Pertalite di atas kapal jolor yang hendak berlayar ke Taliabu, Maluku. Dari pemeriksaan awal terhadap anak buah kapal, sebagian BBM diduga milik Bripka RRP, anggota Polsek Banggai.
Sisanya disebut milik warga berinisial F. Seluruh barang bukti kini diamankan di Kantor Bupati Banggai Laut.
Muhaimin menjelaskan, Bripka RRP diduga membeli solar dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum. Adapun Pertalite diperoleh dari pelansir.
BBM tersebut kemudian diduga dijual kepada kapten kapal jolor berinisial I. Aktivitas itu disebut berlangsung sekitar dua bulan.
Dalam penelusuran internal, muncul pula dugaan keterlibatan Kapolsek Banggai. Sosoknya kini menjadi perhatian dalam penanganan di lingkungan kepolisian.
Kapolda Sulteng menerbitkan surat perintah pada 19 Oktober 2026 untuk menunjuk personel sebagai pelaksana harian Kapolsek Banggai, Polres Banggai Laut. Penunjukan itu disebut sebagai langkah tindak lanjut agar pelayanan kepolisian di wilayah tersebut tetap berjalan.
"Sebagai tindak lanjut, sesuai surat perintah Kapolda Sulteng tanggal 19 Oktober 2026, telah ditunjuk personel sebagai pelaksana harian (PLH) Kapolsek Banggai Polres Banggai Laut," terang Achmad Muhaimin.
Muhaimin menegaskan, Polda Sulteng berkomitmen menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penanganan perkara ini telah diambil alih Bidpropam Polda Sulteng, termasuk melengkapi berkas untuk proses Sidang Kode Etik Profesi Polri," tandasnya.