Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Posbakumadin memberikan pendampingan litigasi bagi 40 tahanan Lapas Kelas IIB Ampana. Kegiatan itu menyasar pemahaman hak-hak hukum, tahapan litigasi, dan asas-asas peradilan yang selama ini jarang tersampaikan langsung ke penghuni lapas. Kanwil Ditjenpas Sulteng menyebut kolaborasi dengan LBH akan terus dijaga agar layanan bantuan hukum tidak berhenti di urusan administratif.
AMPANA — Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Stady Steven Umboh menyatakan setiap tahanan berhak memahami proses hukum yang sedang dijalaninya. Pernyataan itu disampaikan saat membuka pendampingan litigasi bersama LBH Posbakumadin di Lapas Kelas IIB Ampana. Menurut Stady, pemahaman hukum merupakan bagian dari layanan pemasyarakatan yang wajib dipenuhi, bukan sekadar pelengkap.
Pendampingan diikuti 40 tahanan dengan materi mencakup hak-hak hukum, proses litigasi, dan asas-asas hukum. Materi disampaikan langsung oleh pengurus LBH Posbakumadin, bukan melalui sosialisasi satu arah. Tahanan juga diberi ruang mengajukan pertanyaan seputar perkara yang sedang mereka hadapi.
Stady menegaskan pendampingan ini menjadi bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif. Menurutnya, informasi hukum harus benar-benar dipahami dan dimanfaatkan tahanan saat menghadapi proses peradilan. "Setiap tahanan memiliki hak untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani," kata Stady di Ampana, Sabtu.
Kanwil Ditjenpas Sulteng, lanjut Stady, berkomitmen mendukung layanan pemasyarakatan yang memberikan kepastian hukum bagi penghuni lapas. Ia menilai kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum penting agar informasi soal hak dan proses hukum tersampaikan langsung dengan bahasa yang mudah dicerna.
Ketua LBH Posbakumadin Nasrun menyampaikan materi mengenai hak-hak tahanan, pengertian dan tahapan litigasi, serta asas-asas hukum yang menjadi dasar proses peradilan. "Kami hadir untuk memberikan pemahaman, semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas," ujarnya.
Dalam sesi tanya jawab, para tahanan menyampaikan persoalan yang ingin mereka pahami, khususnya terkait proses dan konsekuensi hukum dari perkara masing-masing. Forum itu menjadi ruang konsultasi langsung yang jarang mereka dapatkan di dalam lapas.
Stady berharap kegiatan tersebut memberi manfaat nyata bagi para tahanan, terutama dalam memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum. Ia juga mengapresiasi LBH Posbakumadin atas dukungan dan keterlibatannya memberikan pendampingan serta edukasi hukum. "Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Pemasyarakatan hadir untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, termasuk memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum," ujarnya.
Ia berpesan agar seluruh tahanan mengikuti kegiatan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami hak serta proses hukum yang sedang dijalani. Kanwil Ditjenpas Sulteng menyatakan akan terus menggandeng lembaga bantuan hukum untuk kegiatan serupa di lapas dan rutan lain di wilayahnya.