Pencarian

Pemprov Sulteng Larang Truk Tronton dan Kontainer Melintasi Ruas Pape-Barati-Tomata di Poso-Morowali Utara

Selasa, 13 Oktober 2026 • 11:01:40 WIB
Pemprov Sulteng Larang Truk Tronton dan Kontainer Melintasi Ruas Pape-Barati-Tomata di Poso-Morowali Utara
Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat pemberitahuan pembatasan kendaraan berat kepada Dishub Poso dan Morowali Utara.

PALU — Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali Utara untuk menindaklanjuti pembatasan tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Surat bernomor 600-5.8/1179/BID-JJ tertanggal 12 Oktober 2026 itu ditandatangani Kepala Dinas Binatarung Provinsi Sulteng, Dr. Ir. Faidul Keteng, S.T., M.Si., M.T., IPU.

Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, menjamin kelancaran arus lalu lintas, serta mencegah kerusakan infrastruktur jalan yang semakin parah akibat kendaraan bermuatan berat.

Kendaraan Apa Saja yang Dilarang Melintas?

Surat pemberitahuan merinci sejumlah kategori kendaraan yang tidak diizinkan melintasi ruas jalan provinsi tersebut. Larangan mencakup:

  • Truk tronton
  • Kendaraan kontainer
  • Kendaraan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton
  • Kendaraan berkategori Over Dimension Over Load (ODOL)

Pembatasan berlaku di dua ruas. Pertama, ruas Pape-Barati mulai dari Simpang Tiga Pape hingga gapura perbatasan Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara. Kedua, ruas Barati-Tomata mulai dari gapura perbatasan hingga Simpang Tiga Tomata.

Siapa yang Masih Boleh Melintas?

Meski ada larangan, surat tersebut menetapkan sejumlah pengecualian. Kendaraan pengangkut bahan pokok atau sembako, pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan dinas, serta kendaraan lain sesuai ketentuan dalam surat pemberitahuan tetap diizinkan melintas.

Namun, kendaraan pengecualian itu tetap wajib memenuhi syarat MST tidak melebihi 8 ton.

Dasar Hukum Pembatasan

Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 600.1.7/535/DBMPR-G.ST/2023.

Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, surat pemberitahuan ditembuskan kepada Polres Poso, Polres Morowali Utara, dan pemerintah desa yang berada di sepanjang ruas jalan provinsi Pape-Barati-Tomata. Pelibatan instansi terkait dan pemerintah desa diharapkan memperkuat sosialisasi serta pengawasan terhadap kendaraan yang melintas di jalur tersebut.

Dampak yang Diharapkan

Pemprov Sulawesi Tengah berharap keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, kerusakan infrastruktur dapat ditekan, serta kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara tetap terjaga.

Pengemudi dan pelaku usaha angkutan barang diimbau memperhatikan ketentuan tersebut sebelum melintasi ruas Pape-Barati-Tomata agar perjalanan berlangsung aman dan sesuai aturan.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: netiz.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks