PALU — Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Sulawesi Tengah Adriany menyatakan kantornya di Watunonju terbuka menerima konsultasi bagi warga yang kesulitan menyiapkan program. Menurutnya, banyak calon penerima memiliki gagasan kegiatan budaya yang kuat tetapi terkendala mekanisme administrasi.
Pendampingan diberikan mulai tahap pemahaman persyaratan, penyusunan rencana kegiatan, sampai pemenuhan kewajiban laporan usai program berjalan. BPK menekankan aspek akuntabilitas karena dana yang disalurkan bersumber dari anggaran negara.
Skema pendanaan program ini membedakan penerima perorangan dan kelompok. Penerima perorangan memperoleh bantuan senilai Rp 20 juta, sedangkan kelompok atau komunitas mendapatkan Rp 50 juta.
Persyaratan utama meliputi proposal, rincian anggaran biaya, dan uraian kegiatan. Bagi komunitas atau lembaga, ada tambahan persyaratan legal formal. Penerima perorangan perlu menunjukkan portofolio kegiatan pemajuan atau pelestarian kebudayaan.
"Silakan kami persilakan datang ke kantor Balai Pelestarian Kebudayaan di Watunonju, mau berkonsultasi, kami selalu siap terbuka," ujar Adriany.
Adriany mengingatkan penerima agar tertib menyimpan bukti pengeluaran dan segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban begitu kegiatan berakhir. Keterlambatan pelaporan bisa menjadi persoalan dalam proses audit.
Dampak terberatnya, penerima berpotensi masuk daftar hitam sehingga tidak dapat kembali memperoleh fasilitas dari kementerian terkait. Peringatan itu disampaikan agar komunitas budaya tidak kehilangan akses pendanaan pada periode berikutnya.
BPK Sulawesi Tengah mendorong akses informasi melalui kanal media sosial resmi, termasuk Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube. Layanan konsultasi juga dibuka secara langsung maupun melalui komunikasi jarak jauh.
Langkah tersebut diharapkan membuat semakin banyak masyarakat dan komunitas budaya memahami mekanisme program sekaligus berpartisipasi dalam pemajuan kebudayaan di Sulawesi Tengah.