Satpolairud Polres Banggai Kepulauan Edukasi Nelayan soal Alat Keselamatan dan Larangan Menangkap Ikan dengan Bahan Peledak

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21:39:01 WIB
Personel Satpolairud Polres Banggai Kepulauan memberikan edukasi kepada nelayan di kawasan pesisir Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung.

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Banggai Kepulauan meningkatkan kesadaran keselamatan dan hukum masyarakat pesisir untuk mencegah risiko kecelakaan sekaligus menjaga kelestarian laut. Personel rutin mengedukasi nelayan tradisional dan awak kapal melalui kegiatan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Perairan di kawasan pesisir, termasuk Desa Bongganan, Kecamatan Tinangkung. Edukasi menyasar penggunaan pelampung, kewaspadaan cuaca ekstrem, hingga larangan menangkap ikan dengan bahan peledak, bius, atau racun.

BANGGAI KEPULAUAN — Kasat Polairud Polres Banggai Kepulauan IPTU Rahim Hasan menegaskan keselamatan jiwa nelayan menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas perairan. Setiap perahu maupun kapal wajib dilengkapi sarana keselamatan dasar seperti life jacket atau pelampung. Kewajiban itu berlaku bagi nelayan tradisional maupun awak kapal yang beraktivitas di laut.

"Alat keselamatan seperti life jacket adalah hal mutlak yang wajib ada dan digunakan saat melaut. Keberadaannya sangat vital untuk meminimalisasi risiko kecelakaan jiwa apabila terjadi musibah atau cuaca buruk yang tak terduga," kata Rahim Hasan di Banggai Kepulauan, Sabtu.

Desa Bongganan Jadi Lokasi Edukasi Nelayan

Personel Satpolairud menyambangi warga pesisir melalui kegiatan Binmas Perairan. Kegiatan itu memberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan alat keselamatan pelayaran. Desa Bongganan di Kecamatan Tinangkung menjadi salah satu lokasi pembinaan.

Dalam kegiatan tersebut, personel mengingatkan masyarakat mewaspadai perubahan cuaca ekstrem yang bisa terjadi mendadak di perairan Banggai Kepulauan. Nelayan diminta segera mencari perlindungan ke daratan atau pulau terdekat apabila kondisi cuaca memburuk.

Larangan Bahan Peledak hingga Imbauan Jaga Mangrove

Selain keselamatan pelayaran, Satpolairud mengingatkan warga menangkap ikan dengan cara ramah lingkungan sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 18 Tahun 2021. Aturan itu melarang penggunaan bahan peledak, bius, maupun racun dalam menangkap ikan.

"Masyarakat dilarang menggunakan bahan peledak, bius maupun racun dalam menangkap ikan," ujarnya.

Warga juga diajak tidak membuang sampah, khususnya plastik, ke laut. Personel mendorong masyarakat aktif menjaga keberadaan tanaman mangrove sebagai pelindung alami dari ancaman abrasi pantai. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya laut bagi generasi mendatang.

Laporan Illegal Fishing Bisa Lewat Call Center 24 Jam

Satpolairud mengimbau warga segera melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana illegal fishing. Pelaporan itu bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Satpolairud Polres Banggai Kepulauan di nomor 0812-1616-8110. Warga juga bisa menghubungi layanan bebas pulsa Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top