MOROWALI UTARA — Gelombang PHK di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dipastikan mengguncang perekonomian warga Morowali Utara. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara, Kartiyanis Lakawa, menyebut perusahaan kini hanya mengoperasikan Smelter 3 dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kondisi ini memangkas kebutuhan tenaga kerja secara drastis dari sebelumnya 6.325 orang menjadi sekitar 4.200 orang.
Kartiyanis menjelaskan, operasional satu smelter dengan sembilan tungku membutuhkan rasio tenaga kerja satu berbanding 4.000. Artinya, dengan hanya menjalankan satu unit smelter, perusahaan tidak lagi membutuhkan ribuan pekerja yang sebelumnya tersebar di tiga lini produksi.
“Untuk sekarang ini yang beroperasi hanya satu smelter, yaitu Smelter 3 dan di bagian PLTU. Rasio penggunaan tenaga kerja untuk satu smelter dengan sembilan tungku itu satu berbanding 4.000,” ujarnya kepada awak media, Kamis (6/8/2026).
Keputusan ini menjadi ironi di tengah besarnya nilai investasi yang ditanamkan. PT GNI tercatat telah mengucurkan dana hingga Rp 42,9 triliun untuk pembangunan smelter di kawasan industri Morowali Utara. Namun, tekanan finansial yang bersumber dari penurunan harga nikel global dan utang induk usaha di Tiongkok membuat perusahaan harus memasuki proses PKPU.
Alih-alih melakukan ekspansi, perusahaan justru memangkas biaya operasional dengan merumahkan hampir sepertiga total karyawannya. Gelombang PHK ini disebut sebagai konsekuensi paling pahit dari krisis keuangan yang tak kunjung mereda.
Langkah sepihak perusahaan mendapat sorotan tajam dari konfederasi serikat pekerja nasional. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menegaskan bahwa PHK semestinya menjadi opsi pamungkas setelah seluruh skema penyelamatan perusahaan habis ditempuh.
“PHK semestinya menjadi pilihan terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan perusahaan ditempuh. Transparansi perusahaan menjadi faktor penting sebelum keputusan PHK dijalankan,” kata Elly dalam keterangannya.
Kasus ini memantik kritik di tingkat legislatif. Muhammad Safri, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, menilai kasus GNI menjadi bukti bahwa hilirisasi tidak bisa hanya diukur dari nilai investasi atau jumlah smelter yang berdiri.
“Kasus GNI membuktikan bahwa hilirisasi tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau jumlah smelter yang berdiri. Yang lebih penting adalah memastikan investasi itu berkelanjutan dan memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja,” tegas Safri.
Ribuan pekerja yang kehilangan sumber penghasilan dipastikan memukul roda ekonomi di sekitar kawasan industri. Daya beli masyarakat diprediksi turun signifikan, dan usaha kecil seperti warung makan, kos-kosan, serta transportasi lokal akan merasakan dampaknya dalam beberapa pekan ke depan.
Pemerintah daerah memastikan proses PHK telah berjalan sesuai koridor hukum, merujuk pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Meski demikian, desakan agar negara lebih hadir melindungi hak-hak buruh di tengah fluktuasi industri nikel global terus menguat dari berbagai elemen masyarakat.