PALU — Perencanaan pembangunan desa di Sulawesi Tengah tidak boleh lagi berputar pada keputusan segelintir orang. Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Anindito Widisono, menegaskan bahwa forum musyawarah harus menjadi ruang aspirasi bagi kelompok yang selama ini kerap terpinggirkan, seperti penyandang disabilitas dan perempuan.
“Perencanaan desa itu tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa dan juga BPD, tetapi seluruh lapisan masyarakat,” kata Anindito saat memberikan arahan secara daring dalam workshop di Palu, Selasa (20/8).
Anindito merinci setidaknya tiga kategori kelompok yang harus mendapat perhatian khusus dalam penyusunan dokumen perencanaan desa. Pertama, perempuan dan anak-anak, di mana pengambilan keputusan harus mempertimbangkan gagasan terkait kebutuhan keluarga dan perlindungan sosial.
Kedua, penyandang disabilitas. Pemerintah desa diminta menyediakan akses dan fasilitas publik yang ramah disabilitas agar mereka dapat beraktivitas secara mandiri. “Oleh karena itu, fasilitas publik dan akses fisik yang mendukung aktivitas penyandang disabilitas perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan,” ujarnya.
Ketiga, masyarakat miskin dan kelompok rentan secara ekonomi. Desa didorong untuk menggali potensi wilayah agar tidak bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat maupun provinsi.
Menurut Anindito, pemberdayaan ekonomi menjadi kunci agar desa mampu berdiri di atas kaki sendiri. Potensi sumber daya alam yang ada harus dikelola untuk meningkatkan pendapatan asli desa, namun tetap dengan menjaga kelestarian lingkungan.
“Sumber daya alam seperti air, tanah, dan hutan perlu tetap dipelihara agar dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan desa dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” jelasnya. Ia juga mengingatkan agar peningkatan aktivitas ekonomi dibarengi dengan pengelolaan sampah dan limbah yang baik.
Kondisi geografis Sulawesi Tengah yang rawan kekeringan juga disebut perlu menjadi pertimbangan dalam perencanaan. Hal ini dinilai berdampak langsung terhadap produktivitas masyarakat dan ketahanan pangan desa.
Untuk mewujudkan desa yang inklusif dan responsif, Anindito menekankan perlunya penguatan regulasi dari tingkat kabupaten hingga desa. Produk hukum seperti peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa harus saling bersinergi.
“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah kabupaten hingga desa perlu memperkuat regulasi melalui produk hukum daerah maupun desa,” pungkasnya. Tujuan akhirnya adalah terciptanya dokumen perencanaan desa yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat, sejalan dengan semangat program PAKAGASI yang fokus pada penghidupan inklusif dan peka risiko.