Kejati Sulteng Bekali 200 Aparatur Pemkot Palu Soal Mitigasi Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa

Penulis: Hendra Wijaya  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 12:13:01 WIB
Kejati Sulteng memberikan pembekalan kepada 200 aparatur Pemkot Palu mengenai mitigasi hukum kontrak pengadaan barang dan jasa di Palu, Rabu.

PALU — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melalui program Penerangan Hukum memperkuat kapasitas aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Fokusnya pada aspek hukum kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya penanganan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme addendum kontrak.

"Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abdul Sofian di Palu, Rabu.

Mengapa Addendum Kontrak Jadi Sorotan?

Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dinilai sebagai salah satu risiko utama dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampaknya tidak hanya kepada penyedia jasa, tetapi juga pengguna anggaran, masyarakat, hingga keberlangsungan pembangunan di Kota Palu.

Kegiatan bertema "Mitigasi Risiko Hukum Addendum Kontrak Akibat Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan Barang dan Jasa Pemerintah" ini diikuti oleh Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara, Inspektorat, serta Bagian Hukum di lingkungan Pemkot Palu.

Dua Skenario Keterlambatan dan Sanksinya

Laode menjelaskan, keterlambatan pekerjaan bisa dipicu berbagai faktor: perubahan ruang lingkup pekerjaan, keadaan kahar (force majeure), peristiwa kompensasi akibat keterlambatan dari pihak pemerintah, kesalahan penyedia, hingga kebijakan pemerintah.

"Apabila keterlambatan terjadi akibat kesalahan penyedia, maka perubahan kontrak berimplikasi pada pengenaan denda, perpanjangan jaminan pelaksanaan, pencairan jaminan, hingga sanksi daftar hitam," ujarnya.

Sebaliknya, jika keterlambatan disebabkan faktor di luar kesalahan penyedia, perubahan kontrak tidak serta-merta menimbulkan sanksi. Dalam kondisi tertentu seperti keadaan kahar, pekerjaan bahkan dapat melampaui tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Regulasi Baru Jadi Pedoman

Dalam sesi tersebut, peserta mendapat penjelasan mengenai perkembangan regulasi terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan, mekanisme perubahan kontrak, persyaratan administratif dan teknis bagi penyedia, serta penyusunan dokumen pendukung.

Laode menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kedua regulasi ini memberikan ruang penggunaan diskresi secara tepat berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

"Setiap keputusan yang diambil oleh aparatur pemerintah harus memiliki legitimasi hukum yang kuat, menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dan perlindungan keuangan negara," katanya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Sulteng dalam membangun budaya tata kelola pemerintahan yang taat hukum, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan Pemkot Palu.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: sulteng.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top