17 Warga Binaan Lapas Ampana Diusulkan Dapat Remisi Umum 17 Agustus 2026, 5 Lainnya Ajukan Pembebasan Bersyarat

Penulis: Faizal Ramadhan  •  Rabu, 29 Juli 2026 | 15:32:31 WIB
warga binaan Lapas Kelas IIB Ampana diusulkan mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus 2026.

TOUNA — Sidang yang berlangsung di Aula Sivia Patuju Lapas Kelas IIB Ampana, Rabu (29/7/2026), itu dihadiri langsung oleh Kalapas Febriansyah serta Tim Pengamat Pemasyarakatan, Asesor, dan Wali Pemasyarakatan. Proses pengusulan hak bersyarat ini juga dipantau secara virtual oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Stady Steven Umboh.

Bukan Hadiah, Tapi Apresiasi Negara atas Perubahan Perilaku

Dalam sambutannya, Febriansyah menegaskan bahwa pemberian remisi dan PB bukanlah sekadar hadiah. “Melainkan apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan,” ujarnya.

Setiap usulan, kata dia, telah melalui verifikasi menyeluruh. Prosesnya mempertimbangkan hasil pembinaan, perkembangan perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan substantif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kanwil Ingatkan Kehati-hatian Sebelum Usulan Disetujui

Stady Steven Umboh, dalam arahannya secara virtual, menekankan pentingnya ketelitian di setiap tahapan. Ia mengingatkan agar usulan remisi dan PB benar-benar diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

“Pastikan seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Stady. Ia juga mendorong warga binaan untuk terus aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan Lapas, karena hal itu menjadi indikator penting dalam evaluasi pemberian hak integrasi.

Mekanisme Sidang: Data Dibahas Satu per Satu

Sidang TPP kemudian berlanjut dengan pembahasan mendalam. Setiap data warga binaan ditelaah secara cermat berdasarkan hasil asesmen, laporan perkembangan pembinaan dari Wali Pemasyarakatan, serta pertimbangan objektif lainnya. Seluruh anggota TPP menyampaikan pendapat dan rekomendasi untuk masing-masing usulan.

Mekanisme ini merupakan bentuk penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Surat Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang penguatan peran kantor wilayah dalam pembinaan dan pengawasan layanan hak bersyarat.

Sinergi Antar-Satuan Kerja untuk Layanan Pemasyarakatan Berkeadilan

Kehadiran unsur dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Luwuk dan jajaran pembinaan Lapas menjadi wujud sinergi antar-satuan kerja. Tujuannya, memastikan proses pemberian hak kepada warga binaan berlangsung profesional dan berlandaskan keadilan.

Seluruh rangkaian sidang berlangsung tertib dan lancar. Melalui sidang ini, Lapas Kelas IIB Ampana kembali menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan akuntabel dalam memberikan hak-hak warga binaan.

Reporter: Faizal Ramadhan
Sumber: infotouna.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top