SULAWESI TENGAH — Psikolog Arnold Lukito menilai perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah, seperti kasus terbaru di MAN 3 Padang, tidak bisa disamakan dengan konflik antarteman biasa. Ia menekankan bahwa praktik ini memiliki pola yang khas dan dampak yang jauh lebih serius.
Menurut Arnold, bullying berbeda dari sekadar ejekan atau pertengkaran karena melibatkan ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Perilaku ini juga dilakukan secara berulang, membuat korban merasa tidak berdaya dan sulit membela diri.
"Karena itu, menyebut bullying sebagai 'kenakalan biasa' bisa membuat korban merasa penderitaannya tidak dianggap serius," ujarnya kepada Liputan6.com, Sabtu (18/7/2026).
Arnold menjelaskan, dampak paling dalam dari bullying bukan hanya pada tindakan fisik atau verbal, melainkan pesan yang tertanam di benak korban. Anak yang terus-menerus dirundung bisa hidup dalam kondisi waspada dan menganggap lingkungan sosial sebagai tempat yang mengancam.
"Yang paling melukai dari bullying sering kali bukan hanya kata-kata atau tindakan, tapi pesan yang tertanam dalam diri anak 'saya tidak aman, saya tidak berharga, dan tidak ada yang menolong saya'," jelas Arnold.
Ia memperingatkan, jika pesan ini dibiarkan terlalu lama, korban bisa menjadi sangat menarik diri. Tidak hanya itu, ada risiko anak menyimpan kemarahan dan fantasi untuk membalas dendam.
Mengutip data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Arnold menyebut masa remaja adalah periode kritis dalam perkembangan emosi dan sosial. Pengalaman kekerasan di fase ini menjadi faktor risiko utama bagi kesehatan mental.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) juga mencatat bahwa remaja korban bullying memiliki risiko lebih tinggi mengalami kecemasan dan depresi. Arnold menambahkan, dampak jangka panjangnya bisa berupa rasa malu berkepanjangan, gangguan tidur, penurunan prestasi belajar, hingga kesulitan membangun kepercayaan kepada orang lain.
Arnold menegaskan, penanganan bullying tidak cukup dengan nasihat seperti "abaikan saja" atau "kamu harus kuat". Menurutnya, anak perlu dilindungi, didengarkan, dan dipulihkan rasa amannya. Bila perlu, korban harus dirujuk ke profesional.
"Sekolah juga perlu melihat bullying sebagai isu keselamatan dan kesehatan mental, bukan sekadar pelanggaran aturan sekolah," kata dia.
Ia mendorong sekolah untuk memiliki sistem pelaporan yang aman bagi korban, perlindungan yang jelas, konsekuensi yang tegas bagi pelaku, serta edukasi bagi seluruh murid. Pemantauan pasca-penanganan kasus juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya perundungan.