PALU — Kuasa hukum Hermawati, Natsir Said, mengungkapkan kronologi mengejutkan di balik raibnya uang nasabah BNI 46 Cabang Parigi Moutong senilai Rp3,36 miliar. Peristiwa itu terjadi pada 25 Mei 2026, pukul 21.30 WITA hingga 07.00 WITA keesokan harinya.
“Hanya dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami tiga miliar lebih. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apapun saat itu,” kata Natsir di Palu.
Menurut Natsir, transaksi mencurigakan terjadi secara berulang-ulang dari rekening Hermawati ke beberapa rekening BNI lainnya. Nilai setiap transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan. Total, tercatat lebih dari 2.800 kali transaksi dalam rentang waktu semalaman.
Natsir menceritakan, sebelum uang raib, Hermawati sempat berkunjung ke Kantor BNI Cabang Parigi pada 25 Mei 2026. Saat itu, salah satu oknum BNI meminjam ponsel Hermawati dengan alasan untuk mendownload aplikasi BNI.
“Saat itu, oknum BNI tersebut selain memegang HP korban juga memegang HP miliknya secara bersamaan, yakni tangan kanan memegang HP korban dan tangan kiri memegang HPnya sendiri,” beber Natsir. Usai mengutak-atik ponsel, oknum tersebut mengembalikannya dan mengatakan aplikasi “belum aktif”.
Kuasa hukum menduga kuat, momen itu menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana. “Ada beberapa data klien kami diganti oknum BNI tersebut,” tegasnya. Patut diduga, persetujuan transaksi dari ponsel korban dialihkan ke ponsel milik oknum bank.
Dana yang raib di rekening Hermawati bukanlah uang pribadi semata. Ia dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, yang memfasilitasi kemitraan dengan petani setempat. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar gabah milik petani.
“Saat ini, para petani terus mendesak agar gabah mereka dibayarkan. Kami berharap, kasus uang raib ini segera diproses hukum,” tutup Natsir. Akibat kejadian ini, Hermawati melaporkan Bank BNI ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu, 6 Juni 2026, dengan nomor laporan polisi LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA Sulawesi Tengah.
Menanggapi laporan tersebut, Branch Manager BNI 46 Cabang Parigi Moutong, Rennie Amborowatie, memberikan jawaban tertulis. Pihaknya menyatakan sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Sehubungan dengan pokok Pengaduan Saudara, dapat kami informasikan bahwa saat ini tim kami sedang melakukan investigasi dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan seluruh aspek terhadap penanganan permasalahan saudara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin surat tertulis BNI.
Pihak BNI berjanji akan menginformasikan hasil pendalaman dan investigasi kepada nasabah pada kesempatan pertama. Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perbankan ini.