KPK Tahan Wakil Menteri Silmy Karim, Yusril Bongkar Praktik Percepatan Izin WNA Berbayar

Penulis: Joko Purnomo  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 17:55:31 WIB
Wakil Menteri Silmy Karim ditahan KPK terkait dugaan praktik percepatan izin tinggal WNA berbayar.

SULAWESI TENGAH — Yusril memastikan kasus yang menjerat Silmy terjadi pada 2023-2024, saat ia masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, bukan setelah diangkat menjadi wakil menteri. "Ternyata bahwa yang disangkakan kepada Pak Silmy itu adalah kasus yang terjadi pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 ketika beliau menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu itu," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Modus 'Permainan' di Lini Depan Pelayanan Imigrasi

Yusril menjelaskan praktik tersebut menyasar pengurusan Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi WNA yang akan bekerja di Indonesia. Pelayanan yang sesuai prosedur memakan waktu hingga lima hari kerja justru dikompromikan dengan imbalan tertentu.

"Ini ada permainan di jajaran imigrasi yaitu proses mempercepat memperoleh izin tinggal terbatas maupun izin tinggal tetap," kata Yusril. "Seharusnya itu selesai dalam hitungan 4 atau 5 hari menurut prosedur tapi bisa dipercepat menjadi 1 hari, 2 hari, 3 hari dengan pembayaran," sambungnya.

Kronologi Penangkapan dan Status Hukum Tersangka

Silmy Karim ditahan KPK setelah sebelumnya diperiksa intensif sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan pemerasan ini berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen keimigrasian yang melibatkan sejumlah oknum di jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis rincian jumlah uang yang diduga diterima serta nama-nama pihak lain yang turut terseret. Silmy Karim sendiri telah mendekam di rumah tahanan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reaksi Pemerintah: Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu

Yusril menegaskan pemerintah tidak akan melindungi pejabat yang terlibat praktik korupsi, terlepas dari jabatan strategis yang diemban. Ia menyebut penahanan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Kementerian Imipas.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Pelayanan publik harus bersih, transparan, dan tidak boleh ada pungutan liar," tegas Yusril. Ia juga memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak akan mengganggu operasional pelayanan imigrasi di lapangan.

Dampak dan Pengawasan ke Depan

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas sistem pengawasan internal di Direktorat Jenderal Imigrasi. Praktik percepatan berbayar yang terstruktur selama dua tahun terakhir dinilai mengindikasikan adanya celah sistemik yang perlu segera ditutup.

Yusril menginstruksikan jajarannya untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses penerbitan ITAP dan ITAS. Ia juga meminta Kepala Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia untuk memperketat pengawasan dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan secara langsung ke kantor pusat.

Silmy Karim saat ini masih berstatus tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. KPK dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan staf imigrasi dan pengguna jasa WNA dalam pekan mendatang.

Reporter: Joko Purnomo
Sumber: nasional.sindonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top