JAKARTA — Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi menyandang status tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai digelandang keluar gedung dengan rompi pink, Rabu (3/6) petang. Penahanan ini buntut dari penggeledahan yang dilakukan aparat kejaksaan di Gedung BGN, Jakarta, pada pagi hari yang sama terkait dugaan korupsi. Isu jual beli titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut-sebut menjadi pemicu pencopotan Dadan sehari sebelumnya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dadan terlihat keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 17.10 WIB. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink, ia tertunduk lesu dan langsung dimasukkan ke dalam mobil tahanan. Mantan pejabat tinggi negara itu sama sekali mengabaikan permintaan wawancara dari sejumlah wartawan yang sudah menunggu.
Penampilan Dadan sebagai tahanan menjadi pemandangan kontras dengan posisinya sebelumnya. Baru sehari yang lalu, ia masih menjabat sebagai Kepala BGN yang membawahi program prioritas Presiden Prabowo, yaitu Makan Bergizi Gratis.
Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengaku telah menerima informasi yang mengaitkan pencopotan Dadan dengan praktik jual beli titik dapur program MBG. "Ya, saya pun dapat informasi seperti itu," kata Dudung saat ditanya dugaan kasus jual beli dapur yang menjerat eks Kepala BGN, usai mengikuti rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, mengutip Antara, Rabu (3/6).
Dudung menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto juga sudah mendengar informasi terkait permasalahan di tubuh BGN sejak lama dari berbagai sumber. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik nakal dalam pengadaan dapur MBG sudah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terungkap.
Kemarin malam, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN. Tidak hanya Dadan, presiden juga mencopot dua wakilnya sekaligus, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi Wakil Kepala BGN. Langkah pemecatan massal ini menandakan adanya masalah serius di tubuh lembaga yang mengelola gizi nasional tersebut.
Penggeledahan oleh Kejagung di Gedung BGN pada pagi harinya dan penahanan Dadan di hari yang sama menunjukkan bahwa proses hukum berjalan cepat setelah pencopotan. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum merilis secara resmi detail pasal yang disangkakan kepada Dadan Hindayana.