PALU — Rencana pengembalian sistem lalu lintas dua arah di Jembatan Palu I dan III akhirnya mendapat lampu hijau dari BPJN Sulawesi Tengah. Otoritas jalan nasional menilai infrastruktur di dua titik penyeberangan Sungai Palu itu masih layak beroperasi tanpa risiko berarti meski sebelumnya sempat diterapkan sistem satu arah.
BPJN Sulteng tidak serta-merta memberikan restu. Sebelum menyatakan dukungan, tim teknis melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi fisik jembatan, termasuk struktur gelagar, sambungan, dan ketebalan aspal. Hasilnya, tidak ditemukan deformasi kritis yang membahayakan.
“Kondisi jembatan masih dalam batas aman untuk beban lalu lintas dua arah. Kami mendukung rencana ini selama pengaturan lalu lintas di lapangan juga diperketat,” ujar Kepala BPJN Sulteng dalam keterangan yang diterima redaksi.
Penerapan dua arah di Jembatan Palu I dan III diproyeksikan memangkas waktu tempuh kendaraan yang selama ini harus memutar akibat sistem satu arah. Warga yang tinggal di sisi timur dan barat kota Palu akan kembali memiliki akses langsung tanpa hambatan.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Artinya, pengendara masih memiliki waktu lebih dari satu tahun untuk bersiap dengan perubahan pola lalu lintas di dua titik strategis tersebut.
Saat ini, Jembatan Palu I dan III hanya melayani satu arah. Pengendara dari arah barat menuju timur harus memutar melalui jembatan lain atau ruas alternatif yang lebih panjang. Dengan kembalinya sistem dua arah, arus kendaraan di dua jembatan itu akan normal kembali seperti sebelum bencana gempa dan likuifaksi 2018.
BPJN Sulteng juga mengingatkan agar pemerintah kota segera menyiapkan marka jalan, rambu, dan lampu lalu lintas yang memadai sebelum 1 Juni 2026. Tanpa kelengkapan itu, potensi kecelakaan di titik pertemuan arus justru meningkat.