PALU — KPID Sulawesi Tengah menggelar pertemuan dengan DP3A Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Audiensi tersebut berlangsung di Kantor DP3A yang berlokasi di Jalan Mangunsakoro, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur.
Ketua KPID Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Kaimuddin, menyebut kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antar lembaga. Fokus utama kerja sama ini adalah pengawasan isi siaran yang sehat, edukatif, ramah perempuan dan anak, serta berorientasi pada kepentingan publik di Sulawesi Tengah.
“Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga guna mendukung pengawasan isi siaran yang sehat, edukatif, ramah perempuan dan anak, serta berorientasi pada kepentingan publik di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Andi Kaimuddin.
Dalam audiensi tersebut, KPID Sulteng turut mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan bersama DP3A. Kerja sama ini tidak hanya terbatas pada pengawasan konten, tetapi juga mencakup peningkatan literasi media bagi masyarakat.
Andi Kaimuddin menambahkan, koordinasi dan komunikasi yang baik antar lembaga sangat penting untuk menghadirkan ruang siaran yang aman, sehat, informatif, dan mampu memberikan edukasi positif kepada masyarakat. Hal ini dinilai krusial untuk melindungi masyarakat dari konten siaran yang melanggar norma dan etika.
Rombongan KPID Sulteng yang hadir dalam pertemuan itu terdiri dari Wakil Ketua Muhammad Ramadhan Tahir, Koordinator Bidang Kelembagaan Yeldi S. Adel, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Mita Meinansi, serta Koordinator Bidang PKSP Mohammad Faras Muhadzib. Mereka diterima langsung oleh Sekretaris DP3A Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk penguatan koordinasi antar lembaga.
Audiensi ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kelembagaan antara KPID Sulawesi Tengah dengan organisasi perangkat daerah. Tujuannya mendukung program strategis pemerintah daerah, khususnya terkait perlindungan perempuan dan anak melalui pengawasan media penyiaran di Sulawesi Tengah.