Pencarian

ESDM Sulteng Terbitkan Teguran Ketiga untuk 50 Pemegang SIPB, Izin Tambang Batuan Terancam Dicabut

Rabu, 26 Agustus 2026 • 10:31:01 WIB
ESDM Sulteng Terbitkan Teguran Ketiga untuk 50 Pemegang SIPB, Izin Tambang Batuan Terancam Dicabut
Dinas ESDM Sulawesi Tengah menerbitkan teguran ketiga kepada 50 pemegang SIPB di 10 kabupaten.

PALU — Sebanyak 50 pemegang Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) di Sulawesi Tengah menghadapi ancaman pencabutan izin setelah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah menerbitkan Surat Teguran Ke-3. Surat bernomor 500.10.26.5/08.14/MINERBA itu ditandatangani Kepala Dinas ESDM Sulteng pada 21 April 2026.

Sebelumnya, instansi tersebut telah melayangkan teguran pertama pada 12 Januari 2026 dan teguran kedua pada 23 Februari 2026. Dengan terbitnya teguran ketiga ini, para pemegang izin diberikan waktu paling lama 30 hari kalender sejak surat ditandatangani untuk memenuhi kewajibannya.

Kewajiban yang Wajib Dipenuhi Pemegang SIPB

Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, SP., M.Si, menegaskan bahwa sanksi administratif akan terus berjalan selama kewajiban perusahaan belum dipenuhi. Kewajiban tersebut mencakup kelengkapan dokumen lingkungan, surat rekomendasi teknis dari Cikasda/BWS, serta dokumen rencana penambangan.

“Sepanjang tidak terpenuhi kewajibannya, dokumen lingkungan, pertek Cikasda/BWS, dokumen rencana penambangan, maka sanksi administrasi tetap berjalan,” kata Sultanisah dalam konfirmasinya, Rabu (26/8/2026).

Penyebaran 50 Pemegang Izin di 10 Kabupaten

Dalam lampiran surat teguran tersebut, tercatat 50 entri pemegang SIPB yang tersebar di 10 kabupaten di Sulawesi Tengah. ESDM meminta para pemegang izin untuk segera menyampaikan dokumen rencana penambangan beserta dokumen teknis dan lingkungan yang dipersyaratkan.

Jika dalam tenggat waktu yang ditentukan perusahaan masih belum merespons, proses pencabutan izin akan berlanjut setelah seluruh tahapan sanksi administratif dilalui. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan di daerah.

Sikap tegas pemerintah daerah ini menjadi peringatan terakhir bagi perusahaan tambang batuan yang selama ini belum memenuhi ketentuan administratif yang berlaku di Sulawesi Tengah.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: trilogi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks