PALU — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 27 perusahaan gadai ilegal dan 228 pedagang aset digital ilegal di wilayah Sulawesi Tengah. Total dana korban penipuan yang berhasil diblokir mencapai Rp 638,9 miliar.
Modus Pelaku: Gadai Ilegal Berkedok Koperasi Simpan Pinjam
Satgas menemukan puluhan entitas gadai ilegal beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagian besar menggunakan kedok koperasi simpan pinjam dan aplikasi pinjaman daring ilegal yang menjerat warga dengan bunga mencekik.
"Mereka memanfaatkan kebutuhan mendesak masyarakat dengan menawarkan proses cepat dan tanpa agunan. Padahal, praktiknya sudah melanggar Undang-Undang Perbankan dan OJK," ujar Ketua Satgas PASTI dalam keterangan resmi yang diterima di Palu, Senin lalu.
Rp 638,9 Miliar Dana Korban Diblokir, Ratusan Rekening Dibekukan
Satgas memblokir dana korban yang tersebar di 312 rekening bank dan dompet digital. Sebanyak 228 pedagang aset digital ilegal juga dihentikan operasinya karena tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
- 27 perusahaan gadai ilegal — mayoritas berkedok koperasi dan fintech peer-to-peer lending ilegal
- 228 pedagang aset digital ilegal — menjual kripto dan token tanpa izin Bappebti
- Rp 638,9 miliar — total dana korban yang berhasil diblokir dari berbagai platform
Mengapa Warga Sulawesi Tengah Rentan Jadi Korban?
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa literasi keuangan digital yang rendah menjadi faktor utama. Banyak warga tergiur iming-iming bunga rendah dan proses cepat tanpa mengecek legalitas penyedia jasa keuangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek izin perusahaan di laman resmi OJK dan Bappebti sebelum bertransaksi. Jangan sampai tergiur tawaran yang terlalu mudah," ujarnya.
Langkah Selanjutnya: Penegakan Hukum dan Edukasi Massif
Satgas PASTI akan menyerahkan berkas perkara ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, OJK bersama Dinas Kominfo akan menggencarkan edukasi keuangan digital di 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah mulai bulan depan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan gadai ilegal atau aset digital ilegal dapat melapor ke layanan pengaduan OJK di 157 atau mengunjungi kantor OJK terdekat.