Imigrasi Morowali Ingatkan WNA Perpanjang Izin Tinggal Sebelum Habis, Begini Cara Ajukan Secara Daring

Penulis: Hendra Wijaya  •  Kamis, 20 Agustus 2026 | 15:07:01 WIB
Imigrasi Morowali mengingatkan WNA agar mengajukan perpanjangan izin tinggal sebelum masa berlakunya habis melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

MOROWALI — Warga negara asing yang masih ingin melanjutkan aktivitas di Indonesia diminta tidak menunggu sampai izin tinggal berakhir untuk mengurus perpanjangan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali menegaskan bahwa pengajuan perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis agar keberadaan WNA tetap dianggap sah secara administratif.

Layanan perpanjangan kini bisa diakses secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Melalui kanal ini, WNA tidak perlu lagi datang langsung ke kantor imigrasi untuk sekadar mengajukan permohonan, selama persyaratan dokumen telah lengkap dan jenis izin tinggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali, Yusva Aditya, mengimbau para WNA untuk proaktif memeriksa masa berlaku izin tinggal masing-masing. Ia menekankan bahwa menunda pengurusan hanya akan mempersulit posisi WNA di kemudian hari.

"Jangan menunggu sampai izin tinggal berakhir. Pastikan pengajuan perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis agar keberadaan di Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yusva Aditya.

Imbauan serupa disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto. Ia menyebut kepatuhan terhadap izin tinggal merupakan bagian penting dari tertib administrasi keimigrasian yang harus dipahami setiap WNA selama berada di Indonesia.

Wilayah Kerja Morowali dan Morowali Utara Jadi Fokus Pengawasan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali secara khusus menyasar WNA yang beraktivitas di wilayah kerja Morowali dan Morowali Utara. Kawasan ini dikenal memiliki aktivitas industri yang cukup padat, sehingga mobilitas WNA masuk dan keluar relatif tinggi.

Dengan sistem daring, proses perpanjangan diharapkan lebih praktis dan transparan. WNA tetap harus mencermati jenis izin tinggal yang dimiliki serta melengkapi persyaratan yang diminta sebelum mengajukan permohonan melalui laman evisa.imigrasi.go.id.

"Kami terus mendorong warga negara asing untuk memahami dan menaati ketentuan keimigrasian, termasuk memastikan izin tinggal selalu dalam keadaan berlaku selama berada di Indonesia," tegas Arief Hazairin Satoto.

Langkah ini sekaligus menjadi pengingat agar WNA tidak telat mengurus dokumen yang berujung pada sanksi administratif. Pemeriksaan berkala terhadap masa berlaku izin tinggal menjadi langkah sederhana yang bisa dilakukan sejak dini.

Reporter: Hendra Wijaya
Sumber: dteksinews.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top