Pencarian

Kuasa Hukum dan Litbang Radar Sulteng Bantah Klaim Damai Dekan FKM Untad, Siapkan Surat Kuasa ke KKJ Sulteng

Minggu, 27 September 2026 • 08:31:01 WIB
Kuasa Hukum dan Litbang Radar Sulteng Bantah Klaim Damai Dekan FKM Untad, Siapkan Surat Kuasa ke KKJ Sulteng
Kuasa hukum Radar Sulteng membenarkan pertemuan dengan pihak dekan FKM Untad, namun menegaskan tidak ada kesepakatan damai.

PALU — Kuasa Hukum Radar Sulteng, Adv. H. Ekka Pontoh, S.H., M.H., C.Md., membenarkan adanya pertemuan antara kliennya dan pihak dekan di Restoran Borobudur, Kamis pagi, atas undangan Prof. Rosmala Nur. Namun ia menegaskan pertemuan itu sama sekali tidak menghasilkan kesepakatan damai seperti yang diklaim.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kuasa hukum sempat menyarankan agar sang dekan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui media sebagai bentuk klarifikasi kepada publik. Saran itu ditolak.

Apa Jawaban Prof. Rosmala Saat Diminta Minta Maaf?

Ekka Pontoh mengungkapkan bahwa pihaknya sempat memberikan saran agar Prof. Rosmala menyampaikan permohonan maaf terbuka. Saran tersebut ditolak mentah-mentah.

"Terhadap saran tersebut, Prof. Rosmala Nur justru menyampaikan pertanyaan: 'Apa salah saya sehingga saya harus menyampaikan permohonan maaf?'," ujar Ekka Pontoh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/9/2026).

Pertanyaan itu, lanjut Ekka, membuktikan tidak ada niat maupun kesediaan dari Prof. Rosmala untuk meminta maaf saat pertemuan berlangsung. Hingga sesi pertemuan berakhir, tidak ada pernyataan pencabutan masalah, perdamaian, maupun kesepakatan akhir antara kedua belah pihak.

Litbang Radar Sulteng: Klaim Damai Tidak Sesuai Fakta

Perwakilan Litbang Radar Sulteng, Samsurijal Labatjo, menilai pernyataan pihak dekan yang mengklaim persoalan telah selesai secara damai sebagai informasi yang tidak berdasar. Menurutnya, klaim itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Bantahan atas pemberitaan terkait pernyataan Ibu itu bahwa masalah telah diselesaikan secara damai. Jika Dekan FKM tersebut mengatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara damai, itu tidak benar," tegas Samsurijal.

"Saya selaku Litbang Radar Sulteng menyatakan bahwa pernyataan dekan tersebut adalah pernyataan yang mengada-ngada karena tidak sesuai kenyataan," imbuhnya.

Surat Kuasa Segera Diserahkan ke KKJ Sulawesi Tengah

Menyikapi kebuntuan komunikasi tersebut, Radar Sulteng memastikan proses hukum tetap berjalan. Samsurijal mengungkapkan bahwa pihaknya segera menyerahkan surat kuasa kepada Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah.

Langkah itu ditempuh guna memproses tuntas dugaan intimidasi dan kekerasan verbal terhadap jurnalis mereka melalui jalur hukum resmi.

Meski demikian, manajemen Radar Sulteng menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian yang bermartabat. Syaratnya, penyelesaian harus dilandasi iktikad baik, keterbukaan fakta, serta kesepakatan yang jelas dari seluruh pihak, bukan melalui klaim sepihak di ruang publik.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarselebes.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks