SULAWESI TENGAH — Program yang berjalan sejak Mei 2026 ini awalnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu kemudian memperpanjang masa berlakunya satu bulan melalui unggahan resmi di Instagram. Perpanjangan itu memberi ruang lebih bagi wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya.
Bebas Denda dan Tunggakan, Diskon Mutasi Masuk
Pemutihan ini mencakup tiga keringanan sekaligus. Pertama, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB. Kedua, penghapusan pokok tunggakan pajak kendaraan. Ketiga, potongan 50 persen untuk biaya mutasi masuk kendaraan dari luar Provinsi Bengkulu.
- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan
- Diskon 50 persen untuk mutasi masuk ke Provinsi Bengkulu
Mengapa Perpanjangan Hanya Satu Bulan?
Kebijakan perpanjangan hingga 30 September 2026 dimaksudkan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum sempat mengurus pajak kendaraan. Kanit Regident Satlantas Polres Rejang Lebong Ipda Andhar Wicaksono menjelaskan, tambahan waktu itu menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan memanfaatkan keringanan yang disediakan.
"Perpanjangan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang belum sempat melakukan pembayaran pajak kendaraan. Fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan tunggakan, pembebasan denda, serta diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan yang masuk ke Provinsi Bengkulu," ujar Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Wulan Rachmawati.
Harapan untuk Kepatuhan Wajib Pajak
Wulan juga mengimbau pemilik kendaraan untuk tidak menunda pembayaran pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak bukan hanya meringankan beban individu, tapi juga berkontribusi pada pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Bengkulu.
Bagi warga yang masih memiliki tunggakan, masa perpanjangan ini menjadi momentum yang tidak boleh dilewatkan. Administrasi bisa diurus di kantor Samsat setempat atau melalui kanal pembayaran yang telah disediakan Bapenda Provinsi Bengkulu.