Pencarian

417 Depot Air Minum Isi Ulang di Palu, Baru 2 yang Punya Sertifikat Laik Higiene, DPRD Minta Evaluasi

Minggu, 23 Agustus 2026 • 09:30:31 WIB
417 Depot Air Minum Isi Ulang di Palu, Baru 2 yang Punya Sertifikat Laik Higiene, DPRD Minta Evaluasi
Ketua DPRD Kota Palu meminta evaluasi menyeluruh terhadap 417 depot air minum isi ulang di Palu.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, meminta Pemerintah Kota Palu segera mengevaluasi seluruh depot air minum isi ulang yang beroperasi. Pasalnya, dari total 417 depot yang ada, baru dua unit yang tercatat mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat berisiko tidak terjamin.

PALU — Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, menyoroti rendahnya kepatuhan pengusaha depot air minum isi ulang terhadap regulasi. Ia mendesak pemerintah daerah melakukan audit menyeluruh setelah menemukan fakta bahwa mayoritas depot belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 417 depot air minum isi ulang yang tersebar di Kota Palu. Namun, angka tersebut berbeda jauh dengan data yang tercatat resmi di instansi terkait.

Data Tumpang Tindih, Hanya 160 Depot Terdaftar di DPMPTSP

Rico mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara jumlah depot yang beroperasi dengan yang terdata secara resmi. Dari 417 depot yang berjalan, hanya sekitar 160 depot yang namanya tercatat di DPMPTSP.

“Saya baca berita bahwa dari 417 depot air minum isi ulang di Kota Palu, data yang tercatat di DPMPTSP sebanyak 160 depot. Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan maupun DPMPTSP, baru dua depot yang telah mengantongi SLHS,” kata Rico di Palu, Sabtu.

Selisih data ini dinilai menjadi persoalan serius karena menyangkut pengawasan kualitas air yang dikonsumsi warga setiap hari.

Usaha Wajib Dihentikan Sementara Jika Tak Punya SLHS

Menurut Rico, langkah tegas perlu diambil terhadap pemilik depot yang tidak memenuhi persyaratan. Apabila aturan mewajibkan kepemilikan SLHS, maka usaha yang belum patuh dapat diminta berhenti beroperasi untuk sementara waktu.

“Kalau secara aturan diwajibkan, maka usaha bisa dihentikan sementara. Lengkapi dulu sertifikatnya,” tegasnya.

Namun, ia juga meminta pemerintah kota terlebih dahulu memastikan dasar hukum yang berlaku. Jika regulasi yang ada belum secara eksplisit mengatur kewajiban tersebut, DPRD siap mendorong lahirnya peraturan daerah atau peraturan wali kota yang lebih tegas.

“Kita harus tahu aturannya seperti apa, melihat perwali atau perdanya seperti apa. Kalau diwajibkan maka ditindak,” ujarnya.

Koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Masa Reses

Rico mengaku belum menerima laporan resmi terkait temuan ini karena saat ini dirinya tengah menjalani masa reses. Ia belum sempat berkomunikasi dengan komisi yang membidangi masalah tersebut.

“Saya belum terima laporannya. Sekarang masih masa reses sehingga belum sempat komunikasi dengan komisi terkait,” katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini perlu segera dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan. Tujuannya untuk memastikan ketentuan mengenai kewajiban SLHS bagi depot air minum isi ulang berjalan efektif di lapangan.

Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga kualitas air yang dikonsumsi masyarakat tetap terjamin dan aman dari kontaminasi.

Follow paluonline.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sulteng.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks