SULAWESI TENGAH — Jumlah hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) justru meningkat tajam setelah pemerintah menggelontorkan kenaikan gaji bersejarah. Sepanjang tahun ini, KY menerima 1.402 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik, dan 676 di antaranya telah diregister untuk ditindaklanjuti karena memenuhi syarat administrasi dan substansi.
"Tidak semua laporan dapat diregister karena banyak yang berkaitan dengan teknis yudisial. Sementara kewenangan Komisi Yudisial adalah mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kenaikan Gaji 280 Persen Tak Dibarengi Penurunan Pelanggaran
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan gaji hakim hingga 280 persen pada Juni 2025. Kebijakan ini diumumkan saat pengukuhan 1.451 calon hakim di Mahkamah Agung (MA), dengan nominal kenaikan yang menyesuaikan golongan—tertinggi untuk hakim paling junior.
"Saya Prabowo Subianto Presiden RI ke-8 hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim," ujar Prabowo kala itu.
Presiden berharap kenaikan gaji ini membuat hakim fokus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan. Targetnya jelas: membangun peradilan bersih dan meminimalkan praktik suap.
Namun data KY menunjukkan harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Wakil Ketua KY, Desmihardi, menyayangkan masih adanya 121 hakim yang diusulkan mendapatkan sanksi. KY menilai peningkatan kesejahteraan belum diikuti dengan menurunnya dugaan pelanggaran etik di lingkungan peradilan.
"Memang masih terjadi pelanggaran. Ke depannya Komisi Yudisial akan mencoba agar selalu hadir di depan pengadilan untuk mengawasi pelaksanaan peradilan," kata Desmihardi.
Pengawasan Langsung Jadi Andalan Baru KY
Menghadapi tren kenaikan pelanggaran, KY mengubah strategi pengawasan. Lembaga pengawas hakim ini akan meningkatkan kehadiran langsung di lingkungan pengadilan, bukan hanya menunggu laporan masuk.
Menurut Desmihardi, pemantauan langsung di pengadilan menjadi upaya menjaga proses peradilan tetap berjalan sesuai prinsip independensi dan aturan yang berlaku. Langkah ini sekaligus menekan potensi pelanggaran kode etik lebih cepat sebelum menjadi temuan besar.
"Kami harapkan nanti bisa meminimalkan angka pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim," ungkap dia.
Data KY menunjukkan mayoritas laporan yang tidak diregister berkaitan dengan teknis yudisial—di luar kewenangan KY yang hanya mengawasi pelanggaran etik dan perilaku, bukan putusan hakim secara substansi.
Ironi kenaikan gaji versus meningkatnya pelanggaran etik ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi MA dan KY. Pertanyaannya kini, apakah pengawasan langsung cukup efektif menekan angka pelanggaran, atau justru diperlukan terobosan lain yang lebih fundamental dalam reformasi peradilan.