SULAWESI TENGAH — Pembebasan pajak tahunan bukan lagi sekadar wacana. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 secara resmi mendaftar lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya dan menjadi acuan bagi seluruh pemerintah daerah dalam memungut pajak kendaraan.
Lima Kategori Kendaraan yang Dibebaskan PKB
Pasal 3 ayat (3) Permendagri No. 11 Tahun 2026 menyebutkan daftar kendaraan yang tidak dikenakan PKB. Kelompok pertama adalah kereta api. Kedua, kendaraan yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara. Ketiga, kendaraan milik kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, termasuk lembaga internasional yang mendapat fasilitas pembebasan dari pemerintah.
Dua kategori terakhir menarik perhatian: kendaraan bermotor energi terbarukan dan kendaraan lain yang ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah. Artinya, pemerintah daerah masih punya wewenang menambah daftar pengecualian sesuai kebijakan lokal.
Motor dan Mobil Listrik: Dari Bebas Pajak Menjadi Insentif
Perubahan paling signifikan terjadi pada kendaraan listrik. Pada Permendagri sebelumnya, yakni Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan berbasis baterai, biogas, dan tenaga surya secara eksplisit dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi disebut langsung dalam daftar pengecualian.
Meski begitu, pemilik motor listrik tidak serta-merta harus membayar pajak penuh. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengatur bahwa pengenaan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan. Ketentuan ini berlaku juga untuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi listrik, khususnya untuk kendaraan tahun pembuatan sebelum 2026.
Instruksi Mendagri: Gubernur Wajib Beri Pembebasan Pajak Listrik
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Ia menginstruksikan seluruh gubernur untuk tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. Langkah ini memastikan bahwa meskipun aturan induk berubah, kebijakan di lapangan tetap mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Bagi pemilik motor listrik yang sudah terdaftar sebelum 2026, kabar ini cukup melegakan. Mereka tetap bisa menikmati pembebasan pajak tahunan selama pemerintah daerah masing-masing mengikuti instruksi Mendagri. Untuk pembelian motor listrik baru setelah aturan ini berlaku, status insentifnya bergantung pada kebijakan pemda setempat.
Yang Perlu Dilakukan Pemilik Kendaraan
Jika Anda memiliki kendaraan listrik atau berencana membelinya, segera cek langsung ke kantor Samsat setempat. Pastikan apakah daerah Anda masih menerapkan pembebasan PKB penuh atau hanya pengurangan. Jangan sampai asumsi bebas pajak tahunan membuat Anda telat membayar dan terkena denda.
Untuk kendaraan non-listrik, daftar pengecualian di atas sangat spesifik. Kecuali kendaraan Anda masuk dalam lima kategori tersebut—seperti kendaraan dinas TNI/Polri atau kendaraan kedutaan—kewajiban membayar PKB tahunan tetap berlaku seperti biasa.