Pencarian

Dinas ESDM Sulteng Beri Peringatan Keras Perusahaan Tambang Tanpa RKAB 2026, Siap Dicabut Izinnya

Senin, 18 Mei 2026 • 15:27:19 WIB
Dinas ESDM Sulteng Beri Peringatan Keras Perusahaan Tambang Tanpa RKAB 2026, Siap Dicabut Izinnya
Dinas ESDM Sulteng beri peringatan tegas bagi perusahaan tambang tanpa RKAB 2026.

PALU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah mengeluarkan peringatan keras bagi perusahaan tambang yang belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Sultanisah menegaskan bahwa operasi tanpa dokumen tersebut merupakan pelanggaran serius yang berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

“Perusahaan tambang yang belum mengajukan RKAB 2026 dan belum mendapat pengesahan untuk tidak menjalankan operasional pertambangannya,” tegas Sultanisah dalam keterangan resminya.

Batas Waktu Pengajuan Sudah Lewat

Peringatan ini muncul setelah masa berlaku RKAB tiga tahunan periode 2024-2026 resmi berakhir pada 31 Maret 2026. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tentang RKAB 2026 yang diterbitkan pada 31 Desember 2025. Artinya, perusahaan yang belum mengajukan sejak awal tahun ini sudah berada dalam posisi darurat secara regulasi.

Dua Syarat Utama yang Masih Jadi Kendala

Dinas ESDM Sulteng mengungkapkan masih banyak perusahaan tambang yang belum memenuhi syarat dasar pengajuan RKAB. Dua persyaratan krusial yang kerap menjadi ganjalan adalah penempatan jaminan reklamasi (Jamrek) di bank pemerintah dan kewajiban memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT).

Selain itu, perusahaan juga harus terdaftar di sistem Minerbaone, platform digital yang digunakan Kementerian ESDM untuk memantau aktivitas pertambangan secara nasional. Tanpa kelengkapan administrasi ini, pengajuan RKAB dipastikan tidak akan diproses.

Apa Risiko Jika Tetap Nekat Beroperasi?

Sultanisah mengingatkan bahwa konsekuensi bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa RKAB sangat berat. Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan izin usaha pertambangan. “Ketahuan langsung dicabut,” ujarnya menegaskan.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Sulawesi Tengah berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara maupun lingkungan sekitar.

Dampak bagi Ratusan Perusahaan Tambang

Polemik RKAB 2026 ini menjadi kendala serius bagi ratusan perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tengah. Sebagian besar dari mereka masih bergulat dengan persyaratan administratif yang belum lengkap. Dinas ESDM Sulteng berharap para pelaku usaha segera memenuhi kewajiban agar aktivitas pertambangan bisa kembali berjalan tanpa melanggar hukum.

Bagikan
Sumber: trilogi.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks