TENTENA — Workshop berlangsung di Universitas Kristen Tentena dengan melibatkan mahasiswa dan sejumlah pelaku seni dari sekitar wilayah tersebut. Rektor Universitas Kristen Tentena, Pdt. Dr. I Ketut Yakobus, membuka kegiatan, lalu dilanjutkan sambutan Ketua Sentra KI Dr. Toyip.
Hadir pula Ketua Yayasan Pdt. Budi Tarusu, Sekretaris Yayasan Pdt. Oriana Tagene, Wakil Rektor I Yesi Kristina Fentar, dan Wakil Rektor II Dr. Drs. Henry A. Ruahadi. Kanwil Kemenkum Sulteng menempatkan perguruan tinggi sebagai pintu masuk pengenalan kekayaan intelektual ke masyarakat.
Aida Julpha Tangkere memaparkan berbagai rezim kekayaan intelektual kepada peserta. Pemaparan itu sekaligus memperkuat pemahaman tentang peran dan fungsi Sentra KI di perguruan tinggi.
Sentra KI diposisikan sebagai wadah yang membantu sivitas akademika dan masyarakat mengenali potensi KI. Lembaga ini juga menjadi tempat memperoleh informasi prosedur pendaftaran hingga mendorong perlindungan karya secara hukum.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif. Sejumlah peserta, di antaranya Irsan, Yakingunan, Yohanes, Heri Melumpi, Septian, Yosafat, dan Nober, membahas perlindungan atas karya yang mereka hasilkan. Mahasiswa Seprianus turut dalam diskusi itu.
Peserta mempertanyakan cara mendaftarkan karya sesuai jenis dan karakteristiknya. Pendampingan dinilai penting karena banyak pelaku seni belum memahami alur pendaftaran hak cipta, merek, maupun paten.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Hendrik Pagiling menegaskan bahwa literasi kekayaan intelektual perlu menjangkau perguruan tinggi, pelaku seni, dan masyarakat luas. Menurut dia, karya bernilai ekonomi maupun budaya harus mendapat perlindungan yang sesuai.
"Potensi kekayaan intelektual di Sulawesi Tengah sangat beragam, mulai dari karya seni, kreativitas mahasiswa, hingga inovasi yang lahir dari lingkungan perguruan tinggi. Kami mendorong agar potensi tersebut tidak hanya dikenali, tetapi juga ditindaklanjuti melalui pendaftaran kekayaan intelektual sesuai ketentuan. Penguatan Sentra KI menjadi salah satu langkah penting untuk mendekatkan layanan dan pendampingan kepada masyarakat," terang Hendrik.
Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendorong pendampingan lanjutan bagi operator Sentra KI Universitas Kristen Tentena. Fokusnya proses pendaftaran hak cipta, merek, dan paten.
Hasil diskusi dengan para pelaku seni juga akan ditindaklanjuti melalui pendampingan pendaftaran KI sesuai jenis dan karakteristik karya masing-masing. Dengan begitu, karya yang dihasilkan mahasiswa dan seniman Tentena punya peluang lebih besar memperoleh perlindungan hukum.