PALU — Perubahan regulasi penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah tengah dibahas Komisi IV DPRD Sulteng melalui Focus Group Discussion terhadap Rancangan Peraturan Daerah perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024. Syarifudin Hafid menegaskan Ranperda itu harus menyempurnakan aturan lama agar selaras dengan visi-misi pemerintahan saat ini, khususnya pelaksanaan program Berani Sehat.
Menurut Syarifudin, regulasi yang diperbarui mesti menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, aturan baru dituntut memberi perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi tenaga kesehatan.
Sinkronisasi program kesehatan gratis menjadi salah satu sorotan dalam pembahasan Ranperda. Syarifudin mengingatkan potensi pembiayaan ganda muncul bila warga menerima layanan gratis dari pemerintah provinsi sekaligus program serupa dari pemerintah kabupaten.
Ia menilai koordinasi antarpemerintah daerah penting agar program kesehatan berjalan efektif dan tepat sasaran. Pembiayaan yang tumpang tindih, kata dia, berisiko membebani anggaran daerah.
"Kita ingin menyinkronkan program ini di semua daerah, di setiap kabupaten, supaya pelayanannya merata," ujar Syarifudin.
Ranperda perubahan ini menyasar tiga hal sekaligus: jaminan hak pelayanan kesehatan bagi masyarakat, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan. Syarifudin menyebut penyempurnaan itu disesuaikan dengan visi-misi pemerintahan sekarang.
"Ini merupakan penyempurnaan dari Perda lama yang disesuaikan dengan visi-misi pemerintahan sekarang, khususnya program Berani Sehat," kata Syarifudin.
FGD Komisi IV DPRD Sulteng menjadi forum penjaringan masukan sebelum Ranperda dibahas lebih lanjut. Hasilnya diharapkan memastikan program Berani Sehat berjalan merata di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.