LUWUK — Polresta Banggai menghadirkan ajang olahraga rekreasi lewat Pertandingan Domino Kapolresta Banggai 2026. Pendaftaran peserta dibuka melalui jalur daring maupun luring, dan setiap tim umumnya diperkuat dua pemain yang akan berkompetisi sesuai aturan yang telah ditetapkan panitia.
Antusiasme datang dari berbagai komunitas domino di Kabupaten Banggai. Sejumlah gardu domino tercatat mengirimkan wakilnya, mulai dari Mabes Babasal, DMS, Granat, Gardu Bangkep, RT Seven, Bumi Beringin, KDM, GPS, Bantayan, Mangge Palu, hingga Soho Domino Squad.
Rapat teknis digelar di Kedai L yang juga difungsikan sebagai sekretariat pendaftaran peserta. Forum tersebut membahas mekanisme pertandingan, aturan permainan, sanksi pelanggaran, serta tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta. Pembahasan dipandu Wahyu dan dihadiri panitia, calon peserta, serta perwakilan gardu domino dari berbagai wilayah.
Panitia yang juga bertugas sebagai wasit terdiri atas Roby Asfary, Jas, Irwan Polaka, Wahyu, Jasdiran, dan Omo. Mereka menyepakati sejumlah ketentuan untuk menjaga pertandingan berlangsung tertib dan mengurangi potensi perselisihan.
Pelanggaran paling berat dalam daftar sanksi adalah pemain menyatakan pass atau lewat meskipun masih memiliki kartu. Ketentuan itu dikenai sanksi empat poin bagi lawan.
Kesalahan menurunkan atau menjatuhkan kartu dikenai sanksi satu poin. Sementara pemain yang menurunkan dua kartu atau lebih secara bersamaan dikenai sanksi tiga poin bagi lawan.
Panitia juga melarang peserta memberikan informasi tidak benar dan bertanya kepada pasangan saat pertandingan berlangsung. Pelanggaran terkait informasi tidak benar dikenai sanksi dua poin, sedangkan bertanya kepada pasangan dikenai sanksi satu poin.
Setiap pemain diberi batas waktu berpikir maksimal 25 detik ketika menentukan langkah. Apabila waktu terlampaui, pemain dapat ditegur melalui mekanisme yang ditetapkan wasit, dan teguran kedua atas pelanggaran batas waktu dikenai sanksi satu poin.
Selama pertandingan, pemain dilarang meletakkan tangan di atas meja. Pelanggaran pertama diberikan teguran, sedangkan pelanggaran kedua dikenai sanksi satu poin. Barang yang diperbolehkan berada di atas meja dibatasi pada kartu domino, alat pencatat skor, dan pulpen.
Ketentuan keterlambatan juga diatur. Peserta yang terlambat setelah pertandingan dimulai dapat dikenai sanksi tiga poin bagi lawan setelah pemanggilan ketiga selesai. Panitia turut memberlakukan ketentuan kemenangan walkover sesuai kondisi yang disepakati dalam rapat teknis.
Pergantian pasangan karena alasan sakit atau menjalankan tugas harus disertai bukti berupa surat keterangan sakit atau surat tugas. Dokumen tersebut disampaikan kepada panitia dalam format foto atau PDF.
Panitia juga mengatur konsekuensi bagi pemain yang sengaja tidak melanjutkan pertandingan meskipun tidak lagi memiliki peluang untuk lolos. Dalam kondisi tersebut, lawan dapat diberikan kemenangan berdasarkan mekanisme yang telah ditentukan.
Pertandingan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (23/10/2026) di Gedung Pencak Silat, Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Telkom, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya membangun kedekatan antara kepolisian dan masyarakat melalui kegiatan positif yang mengedepankan kebersamaan, silaturahmi, dan sportivitas.
Melalui rapat teknis tersebut, panitia berharap seluruh peserta memahami aturan sebelum pertandingan dimulai. Kesepakatan mengenai tata tertib dan sanksi menjadi pedoman bagi wasit dalam menjaga jalannya kompetisi.