Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae meminta aparat penegak hukum menindak tegas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kangkuro, Kecamatan Lindu, yang telah dua kali ditutup tetapi kembali beroperasi. Pemerintah Kabupaten Sigi mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk memantau serta menertibkan aktivitas tersebut, termasuk pihak yang memfasilitasi penambang dari luar daerah. Instruksi itu disampaikan Rizal di Marawola, menegaskan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada penutupan lokasi tambang saja.
SIGI — Pemerintah Kabupaten Sigi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang terus berulang di Kangkuro, Kecamatan Lindu. Bupati Moh Rizal Intjenae menyatakan penindakan harus tegas karena lokasi tersebut sudah dua kali ditutup namun kembali dibuka. Arahan itu ia sampaikan di Marawola, sekaligus menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menggandeng kepolisian dan TNI untuk memantau pergerakan para penambang.
Rizal menegaskan sasaran penertiban tidak berhenti pada penambang yang beroperasi di lokasi. Warga yang terbukti memfasilitasi penambang dari luar daerah, termasuk pemilik rumah penunjang tambang, juga akan ditertibkan.
"Jadi, memang penindakan terhadap PETI ini harus tegas karena sudah ditutup dua kali tapi dibuka kembali. Jangan dikira pemerintah main-main. Yang punya rumah penunjang tambang di lokasi pun akan kami tertibkan," katanya.
Instruksi serupa ia sampaikan di hadapan Kapolres Sigi. Menurut Rizal, aparat penegak hukum diminta langsung menindak warga yang menampung penambang dari luar di wilayah Kangkuro.
"Saya sudah putuskan di hadapan kapolres, jika ada warga yang menampung penambang dari luar di wilayah Kangkuro agar segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Kangkuro merupakan salah satu titik aktivitas PETI di kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi itu sebelumnya sudah beberapa kali menjadi sasaran penertiban, namun praktiknya kembali muncul.
Rizal menyoroti peran kawasan sekitar Danau Lindu sebagai penyangga ekosistem dan sumber air bagi sektor pertanian di Kabupaten Sigi. Karena itu, ia menilai perlindungan kawasan tersebut harus menjadi kepentingan bersama pemerintah, aparat, pengelola taman nasional, dan masyarakat setempat.
"Langkah tegas ini kita ambil bukan sekadar pencitraan, melainkan demi menyelamatkan lingkungan dan masa depan pertanian di Sigi. Kita ingin kawasan Danau Lindu ini dikelilingi oleh pertanian organik dan berkembang sebagai destinasi ekowisata, bukan dirusak oleh tambang ilegal," katanya.
Menurut Rizal, aktivitas pertambangan ilegal hanya menguntungkan segelintir pihak. Dampak kerusakan lingkungan dan sosialnya justru harus ditanggung masyarakat luas.
"Bikin susah semua orang. Yang merasakan hasilnya hanya satu dua orang, tapi akibat kerusakannya semua warga yang menanggung. Lebih baik yang satu dua orang penambang ilegal itu yang ditindak daripada mengorbankan masyarakat banyak," ujarnya.
Data Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) yang dikutip Pemkab Sigi mencatat tujuh lokasi aktivitas PETI di kawasan TNLL wilayah Kabupaten Sigi. Beberapa di antaranya Kintabaru seluas 0,13 hektare, Ueloe 0,3 hektare, Sibowi 0,5 hektare, dan Kangkuro 2,5 hektare.
Aktivitas serupa juga ditemukan di bagian lain kawasan TNLL. Pada Juni 2025, BBTNLL bersama Balai Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, lembaga adat, dan kelompok masyarakat melakukan patroli serta penertiban PETI di Dongi-dongi.
Dalam operasi itu, petugas menemukan satu ekskavator di kawasan TNLL dan lima orang yang diduga melakukan aktivitas pertambangan. Petugas juga memusnahkan pondok penambang, lubang tambang aktif, serta sejumlah perlengkapan yang ditemukan di lokasi.
BBTNLL menyatakan patroli dan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan kawasan TNLL dari perambahan dan aktivitas ilegal. Pemkab Sigi berharap langkah tegas aparat membuat aktivitas PETI di Kangkuro tidak kembali berulang setelah dua kali ditutup.