Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3 di kawasan industri harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku. Penegasan itu disampaikan dalam rapat evaluasi dan monitoring pengelolaan limbah B3 dan non-B3 Provinsi Sulteng di Palu, Jumat. Pemerintah menemukan sejumlah persoalan, termasuk kendaraan pengangkut tailing yang belum memiliki izin.
PALU — Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta perbaikan tata kelola limbah B3 dan non-B3 dilakukan secara bertahap, mulai dari hulu hingga hilir. Perbaikan mencakup aspek perizinan hingga pengawasan di lapangan.
Menurut Anwar, langkah itu menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertambangan dan lingkungan yang baik di Sulawesi Tengah. Ia menekankan bahwa keberadaan kawasan industri tidak menghapus kewajiban perusahaan memenuhi perizinan.
Anwar menjelaskan izin kawasan industri hanya bersifat memudahkan, bukan membebaskan aktivitas di dalamnya dari kewajiban perizinan. Ia menegaskan tenant tetap harus mengurus izin tertentu meski beroperasi di dalam kawasan.
"Izin kawasan itu lebih kepada kemudahan saja. Tapi, bukan berarti bisa melakukan aktivitas tanpa izin, seperti kegiatan di luar kawasan," ujarnya.
Ia mencontohkan pengelolaan limbah tailing yang mencakup penyimpanan, pengangkutan, hingga tempat penimbunan. Seluruh tahap itu, termasuk kendaraan yang digunakan, wajib memenuhi ketentuan perizinan.
"Kendaraan yang mengangkut itu ada izinnya, harus ada izin. Enggak boleh itu ada bilang, 'Oh enggak, ini kan kawasan.' Tidak berlaku," katanya.
Pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam pengangkutan tailing di kawasan industri, salah satunya kendaraan yang belum memiliki perizinan. Temuan itu menjadi dasar evaluasi yang dilakukan gubernur bersama instansi terkait.
Anwar menegaskan perusahaan tidak bisa berlindung pada alasan bahwa semua urusan telah ditangani pengelola kawasan. Menurut dia, ada izin yang bersifat umum dan ada izin yang bersifat khusus.
"Jangan juga selalu bilang, 'Oh semua sudah diurus oleh kawasan.' Tidak, ada izin yang bersifat umum, ada izin bersifat khusus," ujarnya.
Gubernur memastikan pemerintah tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha dan investasi yang telah membuka kesempatan kerja bagi masyarakat. Penertiban dilakukan agar aktivitas industri berjalan sesuai aturan.
"Kita mau perbaiki. Kita perbaiki perizinannya, kemudian kita lihat tata kelolanya supaya baik dan benar," katanya.
Ia meminta seluruh perusahaan dan pengelola kawasan industri mendukung upaya pemerintah memperbaiki tata kelola limbah B3 dan non-B3. Lingkup yang diminta dibenahi mencakup pengelolaan tailing, slag nikel, FABA, dan limbah non-B3 terdaftar.
Pengawasan tersebut, menurut Anwar, bertujuan mewujudkan tata kelola limbah yang baik sekaligus memastikan kegiatan pertambangan dan industri di Sulawesi Tengah memperhatikan aspek lingkungan.