SULAWESI TENGAH — Dua perusahaan pelat merah itu ditetapkan sebagai offtaker dalam program yang dikoordinasikan Kementerian Sekretariat Negara. Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta menyampaikan hal ini dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI pekan lalu.
"Untuk mengimplementasikan kebijakan ini harus ada offtaker. Dan offtaker itu alhamdulillah oleh pemerintah lewat Setneg sudah ditunjuk LEN dan Pindad yang menjadi offtaker," kata Setia dalam RDP tersebut.
Penugasan kepada PT Len Industri (Persero) tercantum dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-15/M/SDK/KI.00/08/2026 tanggal 12 Agustus 2026. Surat itu merujuk pada Rapat Terbatas 14 Juli 2026, ketika Presiden menunjuk LEN sebagai pelaksana Program Pengembangan Motor Listrik Nasional.
Program ini disebut sebagai upaya memperkuat kemandirian industri otomotif nasional sekaligus mendorong hilirisasi industri. LEN ditugaskan menjalankan program secara terkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, lalu melaporkan perkembangannya kepada Presiden secara berkala.
Untuk mobil nasional, mandat diberikan lewat Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-01/M/S/SA.00/11/2025 tanggal 5 November 2025. Presiden menetapkan Program Pengembangan Mobil Nasional sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Dasar penunjukannya adalah Rapat Terbatas 29 September 2025. Dalam ratas itu, Presiden menunjuk PT Pindad sebagai pelaksana PSN dengan memanfaatkan platform kendaraan Maung sebagai embrio riset, desain, dan produksi kendaraan nasional.
Pindad bertugas menyusun master plan serta roadmap pembentukan ekosistem industri mobil nasional. Perusahaan juga wajib berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta melaporkan hasilnya kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Setia menyebut penugasan ini baru berjalan efektif pada 2026. Menurutnya, kedua perusahaan menyambut baik tanggung jawab tersebut, terutama soal pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
"Jadi itu kenapa nanti ketika diberi tanggung jawab mereka juga berkomitmen penuh untuk menyampaikan dan mengikuti kebijakan yang sudah ada," ujarnya.
Keduanya disebut sudah menyiapkan ekosistem pendukung untuk memenuhi target TKDN. Pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif dan kebijakan investasi yang akan menyesuaikan dengan aturan TKDN yang berlaku.
Setia menegaskan Kemenperin berperan sebagai regulator dalam proyek ini. Kebijakan terkait investasi, TKDN, dan insentif lain akan diberikan sesuai aturan yang sudah diterbitkan.
Belum ada keterangan resmi soal target produksi, nilai investasi, maupun jadwal peluncuran produk dari kedua program tersebut. Detail teknis maupun mitra industri yang akan dilibatkan juga belum diumumkan.