SULAWESI TENGAH — Pemerintah menyalurkan dana ini kepada keluarga yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. KPM yang namanya tercantum berhak mengambil bantuan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Nilai BLT yang diterima KPM mencapai Rp600.000. Besaran ini berlaku untuk pencairan tahap III periode Juli-September 2026. Dana disalurkan melalui bank Himbara atau di kantor pos terdekat.
Informasi mengenai rincian nominal per komponen PKH atau BPNT dapat diakses melalui kanal resmi Kementerian Sosial.
KPM yang berhak menerima bantuan adalah yang memenuhi kriteria berikut:
Jika nama tidak terdaftar di DTKS, KPM tidak dapat mencairkan bantuan pada tahap ini.
Pengecekan status penerima bisa dilakukan melalui ponsel dengan menyiapkan KTP. Berikut langkah-langkahnya:
Hasil pengecekan akan menampilkan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bansos beserta jenis bantuan yang berhak diterima.
Pencairan BLT tahap III berlangsung pada periode Juli-September 2026. KPM dapat mengambil bantuan di bank Himbara atau kantor pos sesuai wilayah masing-masing.
Jadwal pencairan dapat berbeda antar daerah. KPM disarankan memantau informasi dari dinas sosial setempat atau pendamping PKH untuk mengetahui waktu pasti pencairan di wilayahnya.
Pastikan data di DTKS sudah diperbarui. Jika terdapat perbedaan data KTP dengan yang terdaftar, KPM dapat melaporkan ke dinas sosial setempat atau pendamping PKH untuk dilakukan perbaikan.
Proses pencairan tidak dipungut biaya apapun. KPM yang mengalami kendala dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial atau dinas sosial daerah.
Waspadai pihak yang mengaku dapat mempercepat pencairan dengan imbalan uang. Pencairan bansos hanya dilakukan melalui bank Himbara atau kantor pos resmi tanpa perantara.